Kuasa Hukum Pemohon Pembebasan Lahan KIC Ajukan Kasasi ke MA

 


                  

Cilacap, MA - Adminah, Nasan, dan Kasidi, pemohon keberatan atas tanah untuk pembebasan lahan Kawasan Industri Cilacap (KIC), akhirnya mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya, Noferintis Tafona'o, Muhammad Ma'arif, Dismo, dan Tiko Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (8/3/2023).

Ketiga orang tersebut keberatan atas nilai harga tanah atau ganti rugi lahan yang mereka miliki untuk pembebasan lahan bagi perluasan KIC.

Pada Selasa (28/2/2023) lalu permohonan mereka ditolak oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Hakim Anggota dalam sidang perkara perdata di PN Cilacap.

Rintis, panggilan akrab Noferintis Tafona'o mengatakan, kliennya dulu sebagai pemohon keberatan, sekarang disebut pemohon kasasi.

"Hari ini kita datang ke pengadilan negeri untuk menyerahkan memori kasasi kami, dan diserahkan ke PN Cilacap untuk (diteruskan) ke Mahkamah Agung (MA)," katanya, Rabu (8/3/2023).

Penyerahan permohonanan kasasi dari pihaknya itu ada pokok-pokok perkara yang disampaikan dalam gugatan. "Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 permohon kami telah diputus, dan ditolak.
Menurut hemat kami bahwa putusan PN Cilacap Nomor 7 Pdtg 2023 itu, PN Cilacap pada tanggal 28 Februari 2023 telah keliru dan salah mempertimbangkan dasar hukumnya, sehingga permohonan kami ditolak," imbuhnya.

Sementara, dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 38 menyatakan, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dinyatakan dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu 14 hari kerja.

"Bukan kalender," sebut Rintis.

Sementara yang disampaikan Majelis Hakim kemarin itu dalam putusan disebut kalender.

"Menurut kami itu keliru," imbuh Rintis.

Karena setelah musyawarah pendapatan ganti rugi kerugian sebagaimana dalam Pasal 37 ayat 1, bahwa ketentuan Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2012, sampai dengan saat ini masih berlaku dan belum ada UU yang mengubah ketentuan ini.

"Jadi kita dalam mengajukan permohonan kemarin itu tidak salah. Kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan, sehingga dasar pertimbangan hukum yang digunakan haruslah dianulir, karena secara hierarki hukum yang berlaku di negeri ini, kedudukan UU-nya lebih tinggi daripada Per-MA," ungkapnya.

Kasasi ke MA baru saja diterima PN Cilacap. "Mudah-mudahan kasasi kami ini dapat diterima atau dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan putusan yang disampaikan kemarin pada 28 Februari 2023 melalui Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ucapnya.

Selanjutnya ia mengharapkan semoga permohonan pihaknya sebagai pemohon kasasi dapat dikabulkan seperti yang dituangkan dalam memori kasasi. "Di mana kami tetap dalam tuntutan kami bahwa permintaan kami yaitu Rp 10 juta per ubin sebanyak 8 bidang dengan total luas 1.305 ubin itu semoga Majelis Hakim dari MA yang memeriksa perkara kami ini melalui kasasi dapat dikabulkan," tegasnya.

"Saya sependapat dengan kuasa hukum bahwa terkait dengan hierarki yakni peraturan perundang-undangan di Indonesia di mana UU harus lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung. Jadi kami sudah sepakat bahwa memori kasasi kami ya seperti itu. Dan mohon supaya MA bijak dalam memutuskan hasil memori ini nantinya. Mudah-mudahan dikabulkan apa yang menjadi permohonan kasasi kami dan bisa membatalkan keputusan pengadilan yang ditetapkan sesuai dengan apa yang disampaikan kuasa hukum kami," kata Nasan.

Disinggung kapan keputusan dari kasasi tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon kasasi, Muhammad Ma'arif mengatakan hal itu tergantung dari Majelis Hakim MA atau sesuai ketentuan yaitu 30 hari kerja sejak diajukan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menandaskan, mudah-mudahan keputusan dari Mahkamah Agung cepat.

Rintis kembali mengatakan, sebenarnya kalau dilihat flash back ke belakang, bahwa PN Cilacap itu tidak memperhatikan ini atau surat kedua dari BPN.

"Dari awal itu kan memang ada 2 surat. Pertama, mereka itu tetap menggunakan hari kalender, tapi ketika ada susulan surat yang kedua tertanggal 26 Januari 2023, dari BPN memberikan kesempatan kepada kuasa hukum atau pemohon keberatan itu sampai tanggal 2 Februari 2023. Kenapa di putusan kali ini kita seolah-olah kok dianulir. Kita dianggapnya yang dipakai itu melebihi waktu. Padahal hal itu telah sesuai dengan surat yang kedua dari BPN, di mana masa berlakunya sampai dengan 2 Februari 2023. Dan masuknya itu lewat aplikasi e-Court dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2023. Namun untuk registernya kita tidak tahu karena wewenang PN Cilacap," ungkap Muhammad Ma'arif.

Sehingga menurutnya seolah-olah (kuasa hukum) mendaftarnya tanggal 31 Januari 2023. (Pour)

Popular Posts