Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Hering Terkait Dugaan Pemotongan PIP.



Tanggamus, mediaadvokasi - Melansir pemberitaan di media sosial dugaan pungli ( pungutan liar) yang di lakukan oknum kepsek SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo, DPRD kabupaten Tanggamus lakukan hering Pertemuan terbuka. 28/02/23.


Rapat dengar pendapat angota DPRD komisi IV hearing tersebut dihadiri ketua dewan komisi IV beserta jajarannya, Kabid Dikdas Dinas pendidikan, Sekretaris dinas pendidikan, Oknum Kepala Sekolah SMPM I wonosobo, subardi dan ngajiono orang tua Waldi murid SMPM I Wonosobo, LSM dan Insan Media.


Dalam RDP diruang Komisi IV menurut keterangan oknum kepsek SMPM 1 Wonosobo tidak adanya anggota DPRD kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pungli (pungutan liar) Tersebut.


Sementara Edi Yalismi," Anggota DPRD kabupaten Tanggamus menegaskan Kepada pihak sekolah tidak lagi melakukan hal yang serupa seperti berdalih apapun tidak ada potongan, apapun bentuk nya, meskipun bentuk nya untuk Infak, Pembangunan ataupun kesepakatan wali murid,"Kata Edi Yalismi.


Lanjut nya Edi Yalismi," Pemotongan yang berdalih untuk infaq atau pembangunan harus segera dikembalikan kepada wali murid, meskipun tidak mau harus dipaksa"Ujarnya Edi Yalismi.


Sisi lain oknum kepala sekolah tersebut sudah mengembalikan uang PIP tersebut kepada wali murid, namun wali murid menolak mengikhlaskan untuk sekolah.


"Ya kami akan segera membuat surat untuk wali murid untuk mengikuti rapat di sekolah, untuk mengembalikan uang tersebut," Kata Kepala Sekolah. 


Sementara disampaikan oleh Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro, saat beliau diminta tanggapannya oleh ketua praksi komisi IV saat berlangsungnya hering mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan.


"Sebenarnya saya selaku ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus , sangat mengecam dan menyayangkan terkait Perbuatan pihak SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo yang telah melakukan pemotongan dana bantuan siswa Program PIP tersebut.


Bila mana perbuatan tersebut sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid serta komite sekolah maka hal tersebut justru melawan hukum karena mereka sudah membuat kesepakatan berbuat jahat yakni menyalahgunakan hal yang semestinya keperuntukanya untuk diberikan kepada siswa agar kegiatan belajar siswa tidak terganggu oleh ketidakmampuan siswa dalam segi pinansial." Ungkap Yuliar Baro.


Ditambahkan oleh ketua LPKNI bahwa menurutnya pengembalian uang pungutan liar tersebut tidak serta merta menghapus perkara yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut.


"Maka menurut saya miskipun Kepala Sekolah berjanji akan mengembalikan uang PIP yang dipotong tersebut namun bukan berarti menghilangkan / menghapus kesalahan yg sudah dilakukan. Makanya hal ini sebaik dilanjutkan ke proses hukum," tutupnya.(*/Indra)

Popular Posts