Jafaruddin Akan Laporkan Permasalahan Aparatur Desa Ke Kabagpem Aceh Timur



  

Aceh Timur-mediaadvokasi.id
Polemik pengangkatan aparatur Desa yang baru didesa Leung Dua Kecamatan Madat kabupaten Aceh Timur menuai kecaman dari salah satu aparatur Desa yang SK nya dikeluarkan pada tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Jafaruddin kasi pelayanan Gampong (Desa) Leung Dua kecamatan Madat kabupaten Aceh Timur kepada awak media ini, minggu 5 maret 2023.


Tanpa diberhentikan saya dari aparatur Desa, bagaimana keuchik bisa mengangkat orang lain untuk menduduki posisi Kasi Kesra, ini kan sangat aneh, seharusnya jika memang kepala desa tidak senang dengan saya, kan tinggal pecat saja saya dari aparatur Desa asal sesuai dengan aturan, atau minta saya untuk mengundurkan diri, tapi ini malah diangkat aparatur Desa yang lain, sedangkan SK saya masih berlaku, ujarnya. 

Tanpa adanya alasan yang jelas serta tidak merujuk pada aturan yang berlaku, saya sangat keberatan atas tindakan Keuchik Desa Lueng Dua, menurut saya keuchik sudah sewenang-wenang. Cetus nya. 

Selain tidak merujuk pada aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, menurut saya dalam proses pengangkatan perangkat desa yang di lakukan oleh Keuchik di sinyalir banyak terjadi keanehan dan kejanggalan.

Keanehan dan kejanggalan dapat dilihat dari surat pernyataan pengunduran diri beberapa aparatur desa yang di tanda tangani di atas materai dengan format dan tanggal yang sama yaitu 30 desember 2022. dengan alasan pengunduran diri karena ingin mencalonkan kembali sebagai perangkat desa.

sementara aparat yang mengundurkan diri ada yang masih berlaku masa jabatan sesuai SK yang di keluarkan oleh Keuchik sebelum nya, kecuali surat penyataan an saiful yang mengundurkan diri karena kesibukan pekerjaan lain.

Belum pernah terjadi seorang aparatur desa mengundurkan diri karena alasan ingin mencalonkan kembali sebagai aparatur desa,  

Jafaruddin menilai keputusan Keuchik yang mengangkat perangkat desa yang baru tidak sesuai aturan.

Perangkat yang lama belum berakhir jabatan, sehingga keuchik minta perangkat desa untuk membuat surat pengunduran diri. Timpanya. 

Ia menjelaskan status nya sebagai Kasi Pelayanan sesuai SK yang masih berlaku, akan tetapi keuchik telah mengangkat Kaur Pelayanan yang baru, sementara dirinya tidak mengundurkan diri.

Selain itu kata Jafaruddin, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Lueng Dua, tanpa persetujuan Camat Madat, tapi Keuchik tetap ngotot dan tidak menggubrisnya. Kata Jafaruddin. 

Hari senin nanti saya akan laporkan Persoalan ini ke Kabagpem Kabupaten Aceh Timur, biar Keuchik Leung Dua tau aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur Desa. Tuturnya. 
(ZAS).

Popular Posts