Diduga Proyek "SILUMAN" abaikan UU-KIP, bohongi masyarakat..!
MADIUN,MA-Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Didalamnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga melintas di lokasi proyek yang enggan disebut namanya.
Ditemukan pekerjaan proyek plengsengan jembatan berbatasan kedua Desa yaitu Desa sukosari dan Desa Sidorejo mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media di Madiun
Menurut salah seorang pekerja proyek mengatakan," ini proyek dari PU mas" disini kami hanya bekerja lebih jelasnya langsung ke PU saja, ungkapnya
Dikesempatan lain Maskur Kabid SDA PU Kabupaten Madiun,melalui pesan wathsap , "saya tidak ada pekerjaan tersebut mas" tuturnya
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan plengsengan ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana
Di kesempatan yang sama awak media konfirmasi keberadaan proyek tersebut ke Pemdes Sidorejo, Kecamatan Wungu, itu bukan kegiatan desa ,bahkan pihak Desa sebelumnya sudah lama mengusulkan namun tidak ada tindak lanjut, ..tegas Sekdes
Hingga berita ini di turunkan belum adanya informasi yang jelas terkait proyek itu dari mana , alhasil pekerjaan ini mulai dilakukan semenjak hampir 1 bulan dan sekarang sudah selesai pengerjaanya @pur.