Diduga Proyek "SILUMAN" abaikan UU-KIP, bohongi masyarakat..!



MADIUN,MA-Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.


Didalamnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga    melintas  di lokasi proyek yang enggan disebut namanya.


Ditemukan pekerjaan proyek plengsengan  jembatan   berbatasan kedua Desa yaitu Desa sukosari  dan Desa Sidorejo mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media di Madiun


Menurut salah seorang pekerja  proyek  mengatakan,"  ini proyek dari PU mas"   disini kami hanya bekerja lebih jelasnya langsung ke PU saja, ungkapnya 


Dikesempatan lain Maskur Kabid SDA PU Kabupaten Madiun,melalui pesan wathsap , "saya tidak ada pekerjaan tersebut mas" tuturnya

 

Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan plengsengan  ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana


Di kesempatan yang sama awak media konfirmasi  keberadaan proyek tersebut ke Pemdes Sidorejo, Kecamatan Wungu, itu bukan kegiatan desa ,bahkan pihak Desa sebelumnya  sudah lama mengusulkan namun tidak ada tindak lanjut, ..tegas Sekdes 


Hingga berita ini  di turunkan belum adanya informasi  yang jelas terkait proyek itu dari mana , alhasil pekerjaan ini mulai dilakukan semenjak  hampir 1 bulan dan sekarang sudah selesai pengerjaanya @pur.

Popular Posts