Diduga Buntut TGR Kades Mungkur Pecah Kongsi, Hingga Diduga Ancam Berhentikan Bendahara Desa .




Pakpak Bharat, (SUMUT),MA-Baru setahun bertugas, Kepala Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat diduga mengancam memberhentikan bendahara Desa MM, tanpa ada evaluasi dan koordinasi kinerja.

Hal ini mencuat diduga karena oknum kepala desa mungkur memaksa bendahara desa untuk membayar setengah dari pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pengembalian uang ke khas desa, lantaran bendahara desa tak mau membayar yang disebutkan oleh kepala desa, disinyalir hal inilah yang membuat kepala desa marah dan ingin menggantikan bendaharanya.

Diduga oknum kepala desa menyuruh bendahara turut andil untuk membayar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setengah dari nominal yang dipulangkan yakni sebesar Rp.30.000.000,-

Padahal alhasil, diketahui TGR yang dibayarkan oleh pemerintah desa mungkur adalah hanya sebesar Rp. 4.500.000,-.

“Saya sudah di berhentikan dari bendahara desa, sekarang bendahara an. Iswan Harjo Padang." ucap mantan bendahara via whatsapp seluler Rabu,(1/3/2023).

Berdasarkan informasi, diduga kuat bahwa kades mungkur juga melakukan tandatangan palsu bendahara dalam pengurusan administrasi desa.

Sementara Kepala Desa Mungkur terkait hal itu mengatakan, Dirinya belum mengganti bendahara dan masih yang dulu,
"Masih ancang-ancang mau saya ganti karena alasannya kurang sehat lah, buktinya sampe sekarang masih dia bendaharaku", Ungkap Kades dengan ragu.
Lanjutnya, beberapa waktu ini dalam pengurusan administrasi memang tidak didampingi bendahara dengan alasan bendahara kurang sehat.

Sementara itu, Bendahara mengatakan dirinya sama sekali tidak diberitahukan kades dalam pengurusan apapun akhir-akhir ini.
"Pada saat menindaklanjuta TGR itu, saya tak ada lagi diajak/diundang.
Kemarin kami rapat, Katanya saya sudah jadi Staff, dan saya minta SK dan rekomendasi dari Kecamatan tapi tidak ada", Kesal Bendahara.

Lebih lanjut, menanggapi asal muasal permasalahan tersebut pemerhati pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat, Jandry Manik angkat bicara.

Jandry menyarankan kepada Pejabat Kepala Desa Mungkur agar tidak sembarang mengganti perangkat Desa tanpa didasari aturan, harusnya pejabat mengevaluasi seluruh kinerja perangkat Desa dulu jangan asal memberhentikan begitu saja tanpa ada jalur koordinasi dan evaluasi. Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat Desa.

“Jadi tidak bisa semena-mena memberhentikan perangkat desa begitu saja,” tegasnya.

Sebab, kata Jandry, untuk memberhentikan perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang mana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 menjadi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat Desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat Desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanya.(Tim)

Popular Posts