Kapolsek jaluko Bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko Telah berhasil Melakukan Ungkap Kasus Terhadap 1 orang pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.





Muaro Jambi,MA -Unit Reskrim Polsek Jaluko Telah berhasil Melakukan Ungkap Kasus Terhadap 1 (satu) orang  yg diduga Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Huruf (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dimana Kegiatan Imbangan Operasi Antik SIGINJAI-2023 Berdasarkan Hasil TKP

Di Depan Perum Helloconia RT 10 Dusun Baru Desa SEI. Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.



Kapolsek jaluko AKP Rody Hambali SH menyebutkan beberapa Barang buktinya

1 (Satu) Paket ukuran  kecil narkotika Jenis sabu

1 (satu) buah bungkus rokok sempurna.

1(satu) plastik klip bening kosong

1 (satu) unit handphone Nokia Tipe 105 warna hitam 

1 (satu) unit Sepeda Motor Mio Soul.katanya

Saat dikonfirmasi awak media Jum'at 17 Februari 2023

Kapolsek jaluko AKP Rody Hambali SH ia mengatakan bahwa Tersangka 

M. al Auzar al Andani Als auzar Bin adi Asmar, umur 25 tahun, islam, Mahasiswa (Supir), Laki-laki, Alamat Rt. 02 Desa Pematang Jering Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi.ungkapnya


Menurut nya beberapa Saksi penangkapan yakni

Aipda Suprianto 

Bripka Roni Sitorus 

Brigadir Oka Monthana Bukit

Bripda Tommy Sinaga Samin (Ketua Rt 10 Sungai Duren).katanya


Kapolsek jaluko AKP Rody Hambali SH menyampaikan menurut Kronologi penangkapan 

Pada hari Jumat Tanggal 17 Februari 2023 Unit Reskrim Polsek Jaluko Berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama m. Al Auziar Al Andani Als Auzar Bin Adi Asmar Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Pada Saat dilakukan Penggeldahan Terhadap badan dan kendaraan Tersangka di temukan 1 (satu) Paket Ukuran Kecil Narkotika Jenis Sabu yang di simpan di dalam 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild yang di letakan di dasbord motor Mio soul warna merah sebelah kiri bagian depan. Menurut pengakuan Tersangka Membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Tomi (warga pelayangan) pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka Diamankan dan Dibawa ke Polsek Jambi luar Kota.kata Kapolsek jaluko AKP Rody Hambali SH 


Kapolsek jaluko AKP Rody Hambali SH juga mengambil Tindakan kepolisian yang telah dilakukan introgasi awal terhadap Tersangka.

Serta Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti tersebut.

ia juga Membawa Tersangka dan Barang Bukti Ke Polsek Jaluko bahkan sudah 

Melaporkan kepada Pimpinan ini.


Untuk itu tindak lanjut nya 

Menyerahkan langsung Ke Sat Narkoba Polres Muaro Jambi. Pungkasnya.




(Red ilham)

Popular Posts