Diduga Pengurus SPBU Pal 7 Kota Jambi Terkesan Menghindar Dari Pertanyaan Wartawan.



Kota Jambi,MA-Para penimbun BBM bersubsidi Bisa di kena kan Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi Pelaku di ancam Pidana Penjara selama Enam Tahun dan Denda paling banyak 60 Milyar.


 Dikala masyarakat lagi kesusahan masih saja para oknum penimbun minyak ilegal bereaksi degan cara menimbun minyak dengan memodif tangki dan drum minyak di sebuah SPBU dengan menggunakan Mobil Isuzu panther yang sekarang sudah diamankan oleh pihak Polda Jambi.


Kejadian penangkapan mobil Isuzu Panter tersebut terjadi di salah satu SPBU pal 7 jalan pangeran hidayat Rt 13 kelurahan kenali asam, Kecamatan kota baru kota Jambi oleh Ditsamapta Polda Jambi pada patroli rutin. 


Senin 27-02-2023 Awak Media mendatangi kantor SPBU di pal 7 yang diduga ada permainan olah si pelangsir dengan pihak pom bensin, disini kita menjumpai Pramono selaku wakil pengawas, beliau mengatakan tidak tahu akan penangkapan mobil pelangsir minyak ini, Tahunya setelah ada penangkapan jawab Pramono


Lalu kita meminta nomor kontak hp WhatsApp pengurus pom bensin Jhon Batra dengan Pramono, lalu kita menghubungi Jhon Batra untuk memintai keterangan masalah penangkapan mobil panther pada tanggal 25-02-2023 yang lalu di SPBU ditempatnya bekerja. Karena Jhon lagi diluar kantor SPBU, jawab Jhon nanti kita hubungi, setelah ditunggu belum juga ada kabar. 


 Diduga Jhon Batra ini menghindar dari wartawan untuk dimintai keterangan seputar kejadian penangkapan oknum mobil penimbunan minyak di salah satu SPBU tempatnya bekerja, sudah jelas ada permainan antara pihak pom bensin dengan oknum pelangsir minyak yang mobilnya sudah di modifikasi ini, kalau tidak ditangkap mobil pelangsir ini akan berlanjut seterusnya.





(red ilham) 

Popular Posts