Sosialisasi Hukum Perlindungan Satwa Liar di Lingkungan Masyarakat Adat Kecamatan Pining

Gayo Lues - Mediaadvokasi.id
Masyarakat Kampung Pining, Kecamatan Pining mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Satwa Liar di Lingkungan Masyarakat Adat Wilayah Kecamatan Pining, Senin (16/01/23) sekira pukul 09.00 Wib di Sekretariat Forum Harimau Pining, Kampung Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Giat tersebut dihadiri oleh, diantaranya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh atas nama Rahmat, Kanit 2 Tipiter Reskrim Polres Gayo Lues Aiptu Mursal, Kasi PMD Camat Pining atas nama Sopian, SE, Kapolsek Pining Ipda Surya Yusbar, Danramil 05/Pining diwakili oleh Babinsa Serda Ali Naksabandi, Mukim Pining M. Daud Arifin, Ketua Forum Harimau Pining Abukari Am. Jarum, para Pengulu Se -Kecamatan Pining, dan Pemuda dan masyarakat setempat. 

Adapun Rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pembukaan, Sambutan dan Sosialisasi tentang satwa liar oleh BKSDA, Sambutan dan Sosialisasi Hukum dan Pidana tentang Satwa Liar oleh Forum Harimau Pining, Sambutan dan Arahan dari Kapolsek Pining, dan Sambutan Babinsa Ramil 05/Pining. 

Abukari Am. Jarum dari forum Harimau Pining menyampaikan, apabila masyarakat ada menemukan satwa liar, baik binatang buas ataupun binatang yang boleh dikonsumsi sebaiknya l diusir saja dan jangan di sakiti apalagi dibunuh.
"Binatang atau satwa liar itu dilindungi oleh undang-undang maka dari itu apabila ada masyarakat yang menemukan satwa tersebut di hutan ataupun di kebun sebaiknya diusir jangan di bunuh, ucap Abu kari.

Sementara itu Kapolsek Pining Ipda Surya Yusbar mengatakan, apabila ada ketahuan menjual belikan satwa liar maka akan diberikan sanki. 

Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi satwa liar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) beserta peraturan turunannya. 

"Undang Undang No 5 Tahun 1990, Pasal 40 ayat 2 mengatur: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat [1] dan ayat [2] [menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup] serta Pasal 31 ayat [3] dipidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 [seratus juta Rupiah].” ucap Kapolsek Pining. (Mahara). 

Popular Posts