KPU Sergai di Duga Meluluskan Anggota PPS Yang Tidak berdomisili di Desa Tanjung Buluh Perbaungan .
Sergai,MA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai Sumatera Utara dalam perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai meluluskan Ade Irma.S yang bukan berdomisili di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
Salah seorang warga Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan yang tidak mau dipublikasikan namanya ketika melihat daftar anggota calon PPS yang lulus tercengang melihat salah seorang anggota PPS yang bernama Ade Irma .S lulus menjadi Anggota PPS Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara
Pasalnya Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus berdomisili di wilayah kerjanya ,tapi ADE IRMA.S yang mana orangnya tidak tau dan tak pernah tinggal atau berdomisili di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan dan tiba tiba namanya muncul sebagai anggota PPS ,entah pula kalau baru mengurus KTP " terangnya
Ia menilai ada apa dengan nama Ade Irma .S tersebut , apakah ada hubungan dekat dengan seorang yang bekerja di KPU Serdang Bedagai Sumatera Utara ini perlu di selidiki ," Tambahnya lagi
Ketua KPU Sergai Fuad Hasan Lubis dikompermasi melalui via WhatsApp. tentang hal ini belum ada jawaban Senin (23/01/2023) sekitar pukul 22 .10 Wib malam sampai berita ini diterbitkan
(Suyanto).