Terdakwa Korupsi Uang Desa di Aceh Singkil Dituntut 7 Tahun Hukuman Penjara



Aceh Singkil-mediaadvokasi.id  
Terdakwa Korupsi Dana Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, di tuntut hukuman 7 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 250 juta. 

Tuntutan itu, ditujukan kepada Indra Pohan, karena diduga telah Menyelewengkan Dana Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Tahun Anggaran 2017-2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 802.893.404,77,"kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasih Intelijen Budi Febriandi, Kamis (15/12/2022). 

Dikatakannya, selain dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta tersebut. Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 802.893.404,77,00, dalam waktu satu bulan. 

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka sesudah putusan. Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,"katanya. 

Namun, lanjut Budi, jika dalam hal ini, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka akan dipenjara selama 3 tahun 6 bulan lagi "sebutnya.

Menurutnya, Indra Pohan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 2, Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KKorupsi

"Dan telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”katanya

Sekedar diketahui, berkas perkara dugaan tidak pidana korupsi Dana Desa Tunas Harapan ini, Kejari Aceh Singkil sebelumnya sudah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Kerupsi (Tipikor) Banda Aceh pada September lalu. 

Dan terdakwa, juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juni 2022 lalu.(Ahmad).

Popular Posts