Kapolres Aceh Tamiang, Lakukan Konferensi Pers Tiga Kasus Pencurian, Dan Satu Kasus Pelecehan Seksual


Aceh Tamiang-mediadvokasi.id

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Arief Sanjaya SH, beserta Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo, Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral S.I.K, dan Kapolsek Karang Baru IPTU Surya Darma Sopyan SH, melakukan Konferensi Pers, terkait tiga Kasus Pencurian dan satu kasus pelecehan Seksual anak di bawah umur. Kegiatan tersebut di lakukan Halam Depan Sat Reskrim Mapolres Aceh Tamiang, pada Senin (12/12/2022).


Didampingi Waka Polres Aceh Tamiang, Kompol Ahmad Arief Sanjaya SH, AKBP Imam Asfali, menjelaskan," Keempat  kasus yang di tangani Polres Aceh Tamiang, atara lain pencurian besi ulir pembagunan Jembatan Kualasimpang, Pencurian Sarang Walet, Pencurian Hp di rumah Sakit Umum serta penggelapan Sepeda motor, dan Perlakuan Seksual anak di bawah umur," jelas Kapolres Aceh Tamiang.

Ketiga pelaku pencurian besi ulir bangunan Jembatan Kualasimpang, RS 32 Tahun, HS 39, Y, 38 dan Z salah satu penadah besi ulir bangunan jembatan. Adapun tempat kejadian pencurian besi ulir tersebut,  di Dusun Citra II Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru.



AKBP Imam Asafali, menambahkan," Ketiga tersangka melakukan pencurian tersebut pada tanggal 07 Desember 2022. Besi ulir hasil curian dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter, selesai melakukan pemotongan besi ulir tersebut, pelaku menjual besi tersebut kepada Z selaku penadah, yang berada di Desa Kebun Tanah terban kecamatan karang baru," ungkap AKBP Imam Asfali.


Setelah polisi mendapatkan laporan, unit Satreskrim Polsek Karang Baru langsung mengadakan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sehingga Ketiga pelaku dan satu penadah, berhasil diamankan Satreskrim Polsek Karang Baru.



Ketiga Kasus Pencurian Besi Ulir Bangunan Jembatan Kualasimpang, Pencurian Sarang Burung Walet, Serta Pencurian Hp dan Penggelapan Sepeda Motor, di kenakan pasal 363 KUHP dengan masa kurungan selama 7 Tahun Penjara. Sedangkan tersangka KasusP erlakuan Seksual anak di bawah umur, dikenakan masa kurungan 90 Bulan atau 90 kali Cambukan dalam Hukum Jinayat yang tertera di Qanun Aceh.(Eri Efandi).


Popular Posts