Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice


Kejari Aceh Singkil menghentikan kasus penganiayaan berdasarkan Restorative Justice yang disetujui Jaksa Agung Muda.foto:ist

Aceh Singkil-Mediaadvokasi.id 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan perkara (kasus) penganiayaan warga melalui keadilan Restorative Justice

"Ekspose Restorative Justice, dilaksanakan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Perkara Penganiayaan tersangka
Abarudin kepada seorang warga Yahya di Divisi VI PT. Nafasindo, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil."kata Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi Jumat  (10/11/2022).

Budi menyebutkan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Abarudin yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dikatakannya, sebagaimana kronologis perkara itu sampai ke Kejari, bahwa pada Senin Juni 2022  lalu, sekira pukul 14.30 wib, di Divisi VI PT. Nafasindo, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara.Tersangka Abarudin menganiaya Yahya dengan cara menabrakan Sepeda Motor Becak, karena becak yang dikendarainya dihentikan oleh Yahya, diduga telah mengangkut buah Kelapa Sawit milik PT. Nafasindo. 

"Sehingga Yahya mengalami luka dibagian kaki berdasarkan Visum Et Repertum  Nomor : 440/076/2022 pada 13 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr.Indah Puspita Putri selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil."kata Budi. 

Adapun motifnya lanjut Budi, tersangka merasa tersinggung karena dituduh mengambil sawit milik PT.Nafasindo."ujarnya.

Sementara, untuk alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Selain itu, juga mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan serta respon dan keharmonisan masyaraka. 

"Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Budi.( Ahmad)

Popular Posts