Sidang Kasus Korupsi Kapal Singkil 3 Lanjut, Kejari Hadirkan Kabag ULP Sebagai Saksi

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id   Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3,dengan menghadirkan sebanyak 3 saksi. 

Dari tiga saksi itu, satu diantaranya merupakan Kabag ULP Setdakap Aceh Singkil tahun 2022, dan sisanya dari kelompok kerja (Pokja) ULP setempat. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi  Jum'at (7/10/2022) mengatakan, dalam sidang lanjutan ini, Kejari Aceh Singkil menghadirkan 3 saksi  dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Setdakap Aceh Singkil. 


"Ketiga saksi itu, masing-masing Bambang Subagyo merupakan Kabag ULP tahun 2022, kemudian T.Yusfadh Hijrin dan Afriadi dari Kelompok Kerja (Pokja). Mereka akan bersaksi di persidangan lanjutan, dalam agenda pemeriksaan tiga berkas perkara yang berlangsung di Tipikor Banda Aceh secara online kamis 6 Oktober 2022 kemarin,"kata Budi. 

Dijelaskannya, tiga berkas perkara untuk Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil ini bersumber DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi Terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi dengan kawan-kawan.

Begitupun dengan perkara dugaan korupsi Kapal Singkil-3 ini,  bawah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413 berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022.

Sidang  dipimpin oleh Hakim R Hendral dan lima orang hakim lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian serta pensehat hukum terdakwa langsung menghadiri di PN Banda Aceh.( Ahmad )

Popular Posts