LBH-RI Provinsi Jambi Meminta KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Segera Menuntaskan Hutang Royalti (PNPB) dan Reklamasi Tambang Exs PKP2B PT. National Thermal Coal (NTC), Pemilik Saham Serta Subkontraktor NTC di Kabupaten Bungo*




Bungo,MA-Pasti masih melekat di ingatan kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Bungo, bahwa pada Era Peralihan Sebagian Kewenangan Pemerintah Pusat Ke Daerah Yang akrab di sebut OTONOMI DAERAH Pasca Reformasi menjadi momentum Daerah-Daerah melaksanakan dan Mengelola SDA nya untuk kepentingan Masyarakat dan Pembangunan Daerah itu sendiri.


Kabupaten Bungo, salah satu kabupaten yang berada di garis lurus lintas sumatera menjadi wilayah barat yang berada di tengah-tengah wilayah Sumbagsel dan Sumbar sehingga menjadi daerah strategis secara geografis dan jalur Trans sosial Ekonomi.


Hari ini luka lama tersebut kembali berdarah, yang seharusnya luka ini sdh terkubur dalam, namun dengan munculnya kembali salah satu perusahaan yang punya andil penting dalam kegiatan pertambangan di kabupaten Bungo dalam ruang lingkup PKP2B PT. National Thermal Coal (NTC) sepuluh tahun yang lalu.


mengingatkan kami dengan kebijakan Dirjen Minerba Pada 27 November dan 5 Desember 2008 bahwa Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan meminta PT Nusantara Termal Coal (PT NTC) untuk menindaklanjuti seluruh hasil rapat yang berkaitan dengan kewajiban PT NTC, Saat itu Dirjen Minerba Bambang Setiawan mengingatkan agar PT NTC segera menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya terkait perbaikan manajemen kontrak sesuai dengan PKP2B, perencanaan tambang yang sesuai dengan good mining pratice, perencanaan lingkungan dan K3 serta membuat kesepakatan kerjasama penambangan dengan sub kontraktor, dan Perkembangan kesepakatan tersebut diatas harus dilaporkan secara periodik per minggu kepada kita dan kita juga meminta kepada pihak PT NTC untuk segera menyelesaikan kewajibannya.


Semua Kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara dan Panas Bumi No. 1681/37/DBT/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Batubara No. 2562/30.01/DBM/2008 tanggal 31 Oktober 2008".


Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi kembali mengingatkan, bahwa selama penghentian sementara kegiatan penambangan untuk melakukan pembenahan, PT NTC dan sub kontraktor tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan produksi, kecuali kegiatan yang bersifat maintenance dan perbaikan lingkungan dan sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).


Kemudian sekitar tahun 2012, Dirjen minerba kembali menagih janji tersebut dan sampai pada akhirnya ditahun 2014 Izin PKP2B di bekukan oleh Menteri ESDM.


Atas dasar tersebut, Kami yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (LBH-RI) Provinsi Jambi meminta Kepada Yth :


1. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Untuk Menjelaskan Kepada Publik IUP-OP Yang masih Beroperasi diwilayah Rantau Pandan.


2. Apakah PT. KBPC merupakan salah satu perusahaan pemegang IUP-OP yang memiliki Kewajiban Royalti PNPB, dan Jaminan Reklamasi, Seperti apa yang di suarakan/dituntut oleh rekan-rekan di Jakarta.


3. Umumkan Kepada Publik apa dan sejauh mana tanggung Jawab PT. NTC dan Perusahaan Pemegang Saham, serta Subkontraktor dalam kasus tunggakan Royalty (PNPB), dan Reklamasi Tambang.


4. Kepada KPK-RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung Untuk segera Melakukan langkah - Langkah Hukum Terkait Tanggung Jawab Kegiatan Pertambangan Sebagai Mana diatur UU Minerba.


5. Meminta dan Menuntut Penjelasan Menyeluruh Terkait Kewajiban dan Tanggung Jawab PT. NTC dan Subkontraktor Pasca di Cabut Izin PKP2B di Blok Rantau Pandan Kab Bungo.


6. Kami menduga bahwa pemicu konflik yang terjadi beberapa waktu Yang lalu, akibat dari muncul nya salah satu Perusahaan Pemegang Saham PT. NTC mengklaim Bahwa masih memiliki Aset di Wilayah Exs. PT. NTC, Padahal Perusahaan NTC masih memiliki Hutang Kepada Negara.


7. Sebagai sesama Penegak Hukum, Kami LBH-RI Provinsi Jambi yakin dan percaya bahwa Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK-RI, Kemen.

Popular Posts