Fajar Lase: Perlindungan Kekayaan Intelektual Sudah Ditanamkan Sejak Dulu Di Dunia Perkuliahan.




Pekanbaru,MA-Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, melakukan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru di Aula Perpustakaan, Senin (17/10).


Para mahasiswa sangat antusias menyimak dengan baik penjelasan kekayaan intelektual dan menjawab pertanyaan interaktif dari Fajar Lase. Mereka juga banyak bertanya mengenai ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Terlebih saat ditanyakan rencana karir kedepan oleh Fajar Lase, 3 dari 4 mahasiswa menjawab bahwa mereka ingin menjadi entrepeneneur atau wirausaha.


Menanggapi hal ini, Fajar Lase menekankan pentingnya pemahaman akan perlindungan kekayaan intelektual, karena persaingan bisnis, baik bisnis kecil dan besar sangat rentan dicuri idenya.


"Kita berharap dengan kemajuan teknologi bisa menjadikan kita manusia yang berpikiran besar, yang dapat mengambil momentum untuk memajukan diri sendiri dan masyarakat," harap Fajar Lase.


Dia mencontohkan perlindungan kekayaan intelektual dalam kehidupan di kampus sudah berjalan sejak dulu di dunia perkuliahan. 


"Originalitas dari karya tulis menjadi satu hal yang paling utama, saat kita menulis karya tulis kita menuliskan referensi, quotes, atau footnote dari penulis sebelumnya. Ini adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sebetulnya sudah ditanamkan sejak dulu di dunia perkuliahan," ungkapnya.


Oleh karena itu, dia berharap kepada mahasiswa selaku generasi muda untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan kekayaan intelektual. "Semoga dengan sosialisasi ini bisa semakin meningkatkan kepedulian kita dalam perlindungan kekayaan intelektual," imbuhnya.


Apalagi, sambungnya, di era teknologi informasi sekarang ini perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting karena hasil karya intelektual jadi rentan dicuri.


“Maka semua harus melek dan sadar dalam melindungi kekayaan intelektual. Jangan tunggu sampai ide orisinil kita dicuri orang lain, baru kita mau mendaftarkan kekayaan intelektual kita, mereknya dan sebagainya. Apalagi, produk dari hasil karya kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis yang tinggi, di saat sumber daya alam sudah banyak terbatas, sedangkan kreativitas tidak ada batasannya,” tambahnya.

Popular Posts