Aliansi Peduli Perda Kota Jambi Uras di depan Gedung Kantor DPRD Kota Jambi,Rabu 19 oktober 2022.




Jambi,MA-Terkait dengan ada nya dugaan beberapa tempat usaha yang di duga tidak mengantonggi izin kegiatan usaha baik situ 'siup,atau pun imb dalam kawasan kota jambi.


Hal tersebut membuat gerah sejumblah aktivis dalam propinsi jambi,dan ini di buktikan dengan di gelar nya aksi unjuk rassa damai di depan gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota jambi , pada hari rabu 19 oktober 2022 pada pukul 10: 000.wib .


Dalam aksi tersebut massa unras yang tergabung dalam aliansi peduli perda kota jambi  yang di  pimpin saudara ardiansyah sebagai korlap aksi dan beberapa aktivis lain nya  meminta pihak dprd kota dan pihak pemda kota jambi  bersinergi bersama pihak penegak perda kota jambi (sappol pp) dalam penertiban dan penindakan terkait tempat usaha-usaha yang di duga tidak mengantonggi izin.


setelah cukup lama massa aksi berorasi di depan gedung kantor dprd kota jambi ahir nya massa aksi unras di terima  masuk ke dalam gedung kantor dprd kota jambi guna melakukan hearing bersama.


Pada rapat hearing tersebut turut hadir perwakilan angota dprd kota dari komisi dua  (pak junaidi singarimbun).

Kepala dinas penanaman modal pelayanan satu pintu terpadu(DPMPTSP) kota jambi  "pak Fahmi', dan perwakilan dari sappol pp kota jambi, aan selaku kabid penegak peraturan daerah kota jambi .


Dalam hearing tersebut massa dari aliansi peduli perda kota jambi mengungkapkan beberapa dugaan dan temuan 'tempat-tempat usaha yang di duga tidak mengantonggi izin dari awal kegiatan di antara nya sebagai berikut.!

1.Dugaan tempat usaha cafe hello safa yang di duga hanya mengantonggi izin federasi panjat tebing (fpt).


2. kegiatan tempat usaha produksi pembuatan tekmod di kawasan seputaran bandara lama.Yang di duga hanya mengantonggi izin usaha toko.

Menanggapi hal tersebut kepala dinas DPMPTSP kota jambi(fahmi) mengatakan terkait persoalan hello safa sampai saat ini pemda kota tidak pernah menerbitkan izin usaha nya . jika ada itu izin usaha dari Oss.(online single submission) 

yang di daftarkan melalui aplikasi Oss. 

Dalam hal ini kami dari pihak pemda kota jambi perlu berkordinasi dengan badan koderasi penanaman modal indonesia (BKPM) pusat untuk mencabut izin usaha Oss hello safa.

Di karnakan telah terjadi dugaan  pelangaaran pada tata ruang kota jambi. Perlu di ketahui bersama izin online single submission (Oss) ini dapat terbit apa bila pelaku usaha mikro membuat pernyataan sendiri terkait pengelolaan lingkungan tempat usaha, melalui aplikasi online .


Lanjutnya terkait persoalan tempat usaha tekmod yang di duga tidak mengantonngi izin usaha produksi tersebut secepat nya pihak pemda kota jambi akan melakukan penyegelan karna persoalan tersebut sudah pinal dan lagi pula daerah tersebut bukan kawasan industri. ungkap nya.




Ilham.

Popular Posts