FP3- SB Minta Penegak Hukum Tangkap Camat Perbaungan.

 



Serdang Bedagai,MA-Kordinator. Forum Peduli Pemerhati Pembangunan Serdang Bedagai  (FP3- SB) Labuhan Hasibuan, meminta aparat penegak hukum agar menangkap atau , memproses sesuai hukum yang berlaku, jika Camat Perbaungan ( Fahmi ) terbukti melakukan pungli terhadap Kades di wilayah Perbaungan. Jum'at (16//09)



Jika terbukti, Ini pelanggaran terhadap UU No 20 Tahun 2021. Tentang pemberantasan korupsi dan peraturan presiden no 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (  Saber Pungli)

Pungli ada suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran bagi dirinya sendiri, dan pungli ini juga pelanggaran KUHP  Pasal 368. Ujar Labuhan Hasibuan.



Ini Sergai bung, Tanah bertuah negri beradat, siapa pun yang melakukan hal hal yang melanggar hukum apa lagi merugikan masyarakat Kita akan tuntut sesuai hukum yang ada.Sergai ini harus bersih dari korupsi dan pungli, agar bisa terwujud Sergai yang Maju Terus. "Tutupnya Labuhan Hasibuan


(Suyanto).

Popular Posts