Diduga Lurah Wonerejo Tak paham Perda No. 09 Tahun 2005 Tentang LPMK Masyarakat pertanyakan penerbitkan SK Dadakan.

 


Pekanbaru, MA- Setelah kisruh yang cukup lama terkait putusan pemenangan pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) di kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai 

Akhirnya menciptakan reaksi di masyarakat kelurahan Wonorejo.


Hal itu di sinyalir karena terbitnya surat keputusan ( SK ) Kepengurusan baru LPMK Kel.Wonorejo tanpa melakukan pemilihan ulang seperti tuntutan masyarakat Kelurahan Wonorejo saat itu.


Dari sumber informasi yang di dapat awak media bahwa SK LPMK kelurahan Wonorejo di terbitkan 20 Agustus 2022 yang lalu oleh Lurah Wonorejo Nuraida Silitonga setelah lebih kurang 10 bulan yang lalu SK LPMK



Kelurahan Wonorejo di tolak masyarakat.


Penerbitan SK LPMK Kel Wonorejo yang terkesan di paksakan membuat seorang tokoh masyarakat Kelurahan Wonorejo yang bernama Darwis angkat bicara.


"Ini ada apa ?? Setelah 10 bulan lalu sudah di tolak masyarakat tiba tiba sekarang SK LPMK Wonorejo muncul, ini kelurahan terkesan memaksakan SK terbit untuk mewakili kepentingan siapa ?, kenapa tidak melakukan pemilihan ulang seperti tuntutan warga saat itu," Kata Darwis penuh tanda tanya.


Darwis yang juga merupakan mantan Ketua RW di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai kepada wartawan juga menjelaskan bahwa hasil Pemilihan Ketua LPMK Wonorejo yang dilakukan sekitar  bulan November 2021 atau 10 bulan yang lalu itu telah di tolak masyarakat, karena Lurah Wonorejo Said Ahmad Zamzami saat itu ikut memilih atau memiliki hak suara yang di duga bertentangan dengan Perda No 9 Tahun 2005 Tentang LPMK.


"Pahami dulu isi Perda No 9 Tahun 2005 Tentang LPMK Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 di aturan ini semua jelas bahwa Lurah hanya fasilitator,  ditambah lagi Lurah kan ASN ya harus netral, tidak boleh berpihak, apabila Lurah diberi hak suara maka tentu berpihak ke salah satu calon," Darwis menjelaskan lebih detail.


Sementara itu Lurah Wonorejo Nuraida Silitonga  saat dikonfirmasi wartawan melalui Telp Seluler Senin sore, 5 September 2022 mengatakan ia telah melakukan hal yang tepat karena ini tidak keputusannya sendiri melainkan sudah di bahas bersama Panitia, Camat dan Pihak DPD LPM Kota Pekanbaru.


"Keputusan ini sudah kita bahas di kelurahan tidak putus kita bawa ke kecamatan dan di putuskan bersama dengan bagian hukum DPD LPM Kota Pekanbaru,"Kata Nuraida  ( A-R )

Popular Posts