YARA Desak PJ Bupati Aceh Singkil Eksekusi Penuh Rekomendasi KASN

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Beberpa waktu lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta mengirimkan surat kepada Pejabat (PJ)  Bupati Aceh Singkil Marthunis. 

Surat tersebut tentang Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-2811/jp.01/08/2020 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit.

Selain perihal rekomendasi tersebut, ternyata ada juga beberapa poin lagi dalam isi surat rekomendasi KASN kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk segera ditindaklanjuti. 


Terkait hal tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil kepada wartawan Senin (8/8) mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil  Marthunis ST.DEA untuk segera mengeksekusi semua poin yang ada dalam surat KASN tersebut. 


Menurut Kaya Alim, sesuai surat rekomendasi KASN yang salinan nya disampaikan kepada YARA, selain rekomendasi pembatalan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil terhadap 5 eselon II tanpa rekomendasi dari KASN yang dilantik Bupati Aceh Singkil sebelumnya, ada juga beberapa poin lagi dalam isi surat rekomendasi KASN kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk segera dilaksanakan. 

"Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan berinisial AH yang saat ini menduduki jabatan eselon II Aceh Singkil" Katanya. 

Dalam isi surat rekomendasi itu, Lanjut Alim, KASN merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AH sehubungan dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja. 

"Apabila kemudian yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka agar dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. KASN juga merekomendasikan agar AH tidak dilakukan pelantikan terlebih dahulu dan kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar menetapkan keputusan sesuai hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja, " Ucap Kaya Alim. 

Selain itu, Katanya, KASN juga merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk melaksanan rekomendasi KASN nomor : B-349/KASN/01/2022 tertanggal 26 Januari 2022, perihal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Yang dimana ada terdapat 6 dari 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) yang belum dilantik sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Singkil defenitif.

Lain lagi mengenai adanya pemberhentian salah satu pegawai ASN dilingkungan pemerintahan Aceh Singkil inisial RB dari jabatan fungsional auditor muda pada Inspektorat Aceh Singkil menjadi staf pelaksana analis perencanaan evaluasi dan pelaporan pada dinas transmisi dan tenaga kerja, KASN menilai pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada RB adalah tidak tepat sesuai dengan PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, " beber Kaya Alim. 

Ini menjadi tantangan berat bagi Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan rekomendasi KASN sepenuhnya. 

Sebab, dalam surat KASN di poin terakhir, bahwa KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistim merit dan ketentuan perundang-undangan.

 Sanksi yang diberikan apabila PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut diantaranya, peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk PPK, "Kata Kaya Alim. (Ahmad)

Popular Posts