Pawaslih Aceh Singkil Ajak Wartawan Berperan Mengawasi Pemilu 2024



Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Dalam rangka meningkatakn pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu)  tahun 2024.Panitia Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil ajak Insan Pers berdiskusi. 

Diskusi yang bertemakan Peranan Media Dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 itu, dilaksanakan di Kafe Kiniko Duo, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (2/8). 


Kegiatan diskusi tersebut, mendatangkan pembicara utama dari wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi dan Kordinator Divisi Pengawasan Humas antar lembaga Azwar Lamnur. 

Ketua Panwaslih Salman mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi dalam pengawasan pemilu yang akan datang. 

Karena, media itu memiliki andil besar dalam sukseskan pemilu. maka kami dari Panwaslih Aceh Singkil mengundang Rekan-rekan insan pers sekalian, "kata Salman. 

Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Singkil, Arifin mengatakan, diskusi ini merupakan salah satu jalan untuk menjalin tali silahturahmi dan kemintraan antar parwaslih dengan media dalam pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan bermatabat " ujaranya. 


Kemudian kami minta maf, tambah Arifin, kegiatan diskusi ini hanya sebanyak 20 wartawan saja yang dapat di undang. 

"Diskusi sekitar 20 insan pers.Mohon maaf tidak semua bisa kami undang," tambhnya. 


Sementara itu Azwar Ramnur Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat Hubungan Antar Lembaga, mengatakan dibutuhkan peran semua pihak dalam sukseskan Pemilu. 

"Tujuan diskusi ini samakan persepsi untuk menciptakan Pemilu lebih baik," ujar Azwar. 

Begitupun Dede Rosadi Wartawan Serambi Indonesia ditempat yang sama mengatakan, mempublikasi kegiatan pemilu bagi pers merupakan keniscayaan.apalagi pemilu perhelatan nasional. 

"Parwaslih dengan Pers harus bersinergi dan berkolaborasi pengawasi Pileg, Pilpres, dan pemilhan kepala daerah tahun 2024 mendatang" Katanya. 

Sebagai media massa, lanjut Dede, wartawan tidak boleh berpihak pada salah satu partai atau berfigur tertentu dalam pemilu. 

"Pers harus netral atau tidak berpihak sesuai dengan UU pers no 40 tahun 1990" Pungkasnya (Ahmad)

Popular Posts