Lima Jabatan Kadis di Aceh Singkil di Batalkan, YARA Apresiasi KASN

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
SK Bupati terhadap Lima Jabatan Kepala Dinas (Kadis)  di Aceh Singkil resmi di Batalkan.dan dikembalikan ke jabatan semula. 

Pembatalan itu berdasarkan surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor:B-2811/JP.01/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022, perihal rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


Pembatalan SK di masa Bupati defenitif Dulmusrid yang telah habis jabatannya pada 21 Juli 2022 lalu itu,  lantaran melakukan pelantikan terhadap Lima PNS dalam jabatan pimpinan pratama (JPT) tanpa mengantongi surat rekomendasi dari KASN.

Sehingga pada 6 Juli 2022.Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis resmi membatalkan SK Bupati Dulmusrid tersebut. SK pembatalan yang ditekan PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis itu. No.Peg.821.22/969/2022.


Terkait Pembatalan SK Mutasi Jabatan yang telah melanggar aturan tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim SH, kepada Wartawan  Minggu (7/8) mengatakan, sangat mengapresiasi langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dimasa kepemimpinan Dulmusrid.


Menurutnya, pembatalan SK pengangkatan eselon II yang dilakukan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pada waktu itu memang melanggar aturan yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.


Pelanggaran yang dimaksud kata Kaya Alim, bupati melakukan rotasi terhadap 5 dari 8 orang PNS tanpa melalui prosedur yakni tanpa mendapat rekomendasi dari KASN.
“Kami dari YARA mengapresiasi integritas KASN yang mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK rotasi sebagai dasar Penjabat Bupati Aceh Singkil mengeluarkan SK pembatalan rotasi tersebut,” beber Alim.


Dijelaskannya, pada 28 Juli lalu, pihaknya melayangkan surat ke KASN perihal permintaan pembatalan SK Bupati Aceh Singkil tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh. Selain melalui surat, Kaya Alim juga mengaku berkomunikasi dengan pihak KASN melalui pesan WhatsApp terkait rotasi yang dinilai melanggar aturan.


“Setelah kami mengirimkan surat melalui email lapor KASN, kami juga menyampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada Komisioner KASN. Bahkan, setelah keluar rekomendasi pembatalan dari KASN juga kita komunikasi dengan pihak KASN,” kata Alim. 

Akibat mutasi karet itu, kini 5 jabatan Eselon II tersebut, saat ini harus kembali kepada posisi jabatannya semula.

Dari pantauan Media ini, Kelima pejabat Eselon II tersebut pasca pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Dulmusrid, seperti H Suwan Kadis PUPR terlihat telah menduduki jabatan barunya dan menikmati fasilitas kendaran dinas.

Namun setelah dikeluarkan SK pembatalan tersebut yang bersangkutan harus kembali kepada jabatan sebelumnya sebagai Setwan DPRK Aceh Singkil.

Kemudian Abdul Haris Kadis Pangan yang di rotasi menjadi Kadis Kominfo dan telah memakai kendaraan Dinas Kominfo juga harus kembali ke jabatannya semula.

Kemudian Azwir SH Kadis DPMK yang diangkat menjadi Setwan DPRK Aceh Singkil, juga sudah hadir mengikuti sidang LPJ bupati di Kantor DPRK, dan mengikuti kunker ke Yogyakarta beberapa hari lalu.

Termasuk Kadis Kesehatan H Subarsono terlihat ragu-ragu menduduki kursi jabatan barunya di Dinas Pangan dan malah sempat kembali ke Dinas Kesehatan.

Sementara Erwin Syahputra Kadis PUPR mengaku belum sempat menduduki jabatan barunya di Dinas PMK lantaran sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan.(Ahmad)

Popular Posts