KPU Kabupaten Aceh Tamiang, Telah Mempersiapkan Berbagai Tahapan Pemilu Serentak 2024



Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
(KIP) Komisi Independen Pemilihan  (Komisi Pemilihana Umum (KPU) Kabupaten Aceh Tamiang, telah mempersiapkan berbagai tahapan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Demikian ucapan salah satu Komisioner KIP Aceh Tamiang di Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (01/08/2022). 

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim melalui Adi Sartika Komisioner KIP Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan, KPU Pusat telah menerima pendaftaran Peserta Pemilu 2024 dan Daerah hanya melakukan verifikasi admistrasi serta faktual.

"Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan jadwal, pendaftaran dan verifikasi, diantaranya pengumuman pendaftaran partai politik dimulai tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022,” ucapnya Adi Sartika, “Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik dimulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022. Verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022. Selanjutnya penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu pada 14 September 2022”.

Ditambahkannya bahwa masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik dimulai 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022. Verifikasi administrasi perbaikan dimulai 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu pada 14 Oktober 2022.

Selanjutnya, Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan badan pengawas pemilu pada 9 November 2022 . 

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik mulai Kamis 10 November 2022 sampai dengan Rabu 23 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dimulai 24 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022.

"Penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, pengumuman partai politik peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022," terang Adi Sartika. (Eri Efandi)

Popular Posts