Kemenkeu Sumsel: Kinerja Pajak Terbukti Meningkat.



Palembang, MA- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 April 2022 lalu seperti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu alasan mengapa pemerintah menaikkan tarif pajak ini adalah untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Benarkah tujuan tersebut sudah tercapai?

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Nia Romadaniyah dalam Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumatera Selatan pada 29/7/2022 mengungkap setoran PPN Dalam Negeri pada bulan Mei sampai dengan Juni 2022 mengalami kenaikan. Pertumbuhan PPN itu lebih tinggi 67,94% dari penerimaan tahun lalu. Kebijakan kenaikan tarif PPN 11% itu berkontribusi 15,27% dari kenaikan PPN Dalam Negeri tadi.

Pendapatan negara di Sumatera Selatan per 30 Juni 2021 terealisasi Rp8,52 triliun. Atau mencapai 57,44% dari target pendapatan yang ditetapkan. Pendapatan ini terdiri dari Penerimaan perpajakan sebesar Rp7,4 triliun, dan PNBP sebesar Rp1,1 triliun. 

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pendapatan ini mengalami kenaikan sebesar Rp2,96 triliun atau tumbuh 53,28%. Kenaikan terbesar disumbang oleh Pajak Penghasilan sebesar Rp1,81 triliun. Lebih tinggi 68,15% dari tahun 2021 lalu.

Bukan saja penerimaan PPN Dalam Negeri saja yang naik. Penerimaan neto berbagai jenis pajak lainnya di Sumatera Selatan juga mengalami kenaikan. 

Rinciannya sebagai berikut. Penerimaan PPN Impor mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya impor atas barang modal, bahan baku, mesin, dan bahan untuk dijual kembali pada sektor industri pengolahan, pertambangan, pergudangan, dan perdagangan besar.

PPh Final juga naik. Kenaikan penerimaan PPh Final ini disebabkan oleh adanya pemanfaatan kegiatan PPS yang melonjak pada bulan Juni. Ditambah pembayaran PPh Final atas Jasa Konstruksi.

Penerimaan PPh Pasal 26 naik. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh Pembayaran Dividen, Bunga dan Jasa kepada Perusahaan asing dan pembayaran ketetapan pajak.

Sementara, kenaikan penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan disebabkan oleh low base effect pada tahun sebelumnya,  kenaikan  pembayaran Pasal 29 Badan pada saat pelaporan SPT Tahunan, dan setoran angsuran PPh Pasal 25 menggunakan basis baru pasca penyampaian SPT Tahunan.

Adapun Kenaikan penerimaan PPh Pasal 25/29 OP disebabkan karena setoran angsuran PPh Pasal 25 menggunakan basis baru pasca penyampaian SPT Tahunan  dan adanya pembayaran ketetapan yang tidak berulang di tahun 2022.

Sedangkan, kenaikan Penerimaan PPh pasal 22 Impor disebabkan Basis Penerimaan 2021 yang rendah akibat pemberian insentif  dan meningkatnya impor atas Barang Modal, bahan baku, mesin, dan bahan untuk dijual kembali pada sektor industri pengolahan, pertambangan, pergudangan dan Perdagangan Besar.

Dan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 disebabkan adanya pembayaran bonus, THR pada beberapa BUMN dan perusahaan swasta, dan Pembayaran Pasal 21 Final atas sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan.

Forum ALCo Regional Sumatera Selatan yang beranggota seluruh Kantor Wilayah Kementerian Keuangan di Sumatera Selatan juga merilis kinerja dan fakta (KiTa) APBN dari sisi belanja negara. 

Realisasi belanja negara sebesar sampai dengan 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp17,8 triliun. Atau 43,87% dari pagu yang ditetapkan. Terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp5,4 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp12,4 triliun.

Belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai Rp2,5 triliun, belanja barang Rp1,99 triliun, belanja modal Rp929,16 miliar, dan belanja sosial Rp5,97 miliar.

Belanja ini mengalami penurunan sebesar Rp863 miliar. Turun 13,78%. Penyebabnya, belanja modal yang secara pagu maupun realisasi yang lebih rendah dibandingkan tahun 2021. Belanja Modal 2021 lebih tinggi dikarenakan terdapat beberapa proyek yang merupakan carry over dari tahun 2020.

Sementara belanja TKDD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp2,2 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp6,4 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Rp127,6 miliar. Lalu Dana Insentif Daerah (DID) Rp69,07 miliar, DAK non Fisik Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp1,2 miliar. Realisasi TKDD ini mengalami penurunan sebesar Rp1,04 triliun. Lebih rendah 7,91% dari tahun lalu. 

Kita sekarang tahu kinerja penerimaan pajak memang terbukti meningkat.  Dan, meningkatnya kinerja penerimaan pajak ini akan menciptakan fondasi pajak yang kuat. 

Pajak yang kuat artinya menciptakan optimalisasi penerimaan negara. Pada akhirnya, penerimaan negara inilah yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. (Hasbi Jusuma Leo/Analis Perbendaharaan Negara Pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan)

Popular Posts