DPMPTSP Aceh Singkil Adakan Bimtek Perizinan Usaha

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Guna meningkatkan ralisasi penanaman modal di Kabupaten Aceh Singkil. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Aceh Singkil menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sosialisasi Impelentasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (3/8)  di Hotel Island Pulau Sarok, Singkil. 


Kepala DPMPTSP Aidil Yudi Irawan saat dikomfirmasi disela sela kegiatan Bimtek mengatakan, melalui bimtek ini diharapkan kepada seluruh pelaku usaha agar dapat melaporkan (LKPM) Laporan Kegiatan Penanaman Modal. 

Agar kita dapat mengetahui berapa banyak investasi yang masuk di Aceh Singkil berdasarkan laporan LKPM tersebut, "Ujar Aidil. 

Karena, Lanjut Aidil, selama ini pelaku usaha yang ada di Aceh Singkil tidak pernah melaporkan apa sebenarnya terjadi dilapangan. 

Padahal, katanya,  kita harus tahu apa sebenarnya permasalahan itu terjadi. seperti permasalahan Sengketa lahan, Perizinan yang Rumit, Pake Tenaga Kerja Asing yang Sulit. Itu semua tidak ada dilaporkan. 

" Artinya, selama ini perusahaan yang ada di Aceh Singkil melaporkan LKPM nya kosong begitu saja, "Ucap Aidil. 


Berdasarkan penyampaian PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis tadi, DPMPTSP itu merupakan Mitra dari perusahaan.apapun keluhan perusahaan DPMPTSP bersama Pj Bupati akan berkomitmen tidak memakan perusahaan tetapi menumbuhkan perusahaan demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 


Sebab, kata Aidil, pada tahun 2020 perusahaan yang mendapatkan izin itu sedikitnya ada 1057,sementara pada Agustus 2021 izin perusahaan turun menjadi sebanyak 750.


Kenapa  turun, lanjut Aidil, karena pelaku usaha kurang familiar menggunakan (OSS RBA) Aplikasi Perizinan Berbasis Risiko. 

Pelaku usaha tidak memahami  menggunakan aplikasi tersebut untuk menerbitkan izin. Namun meskipun begitu
DPMPTSP tetap membantu dan membimbing mereka dengan cara membuat kegiatan sosialisasi Impelentasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, " Katanya. 

Sementara itu ditempat yang sama Kabid Perizinan dan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh Singkil Satiman mengharapkan kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan penanaman modalnya, dan nilai investasinya agar segera melaporkan seluruhnya di bulan Oktober 2022,"Ujarnya.


Karena, pada bulan itu telah masuk bulan ke tiga, perusahaan berkewajiban melaporkan nila investasinya kedalam LKPM dalam tiga bulan sekali. itu salah satu kewajiban perusahaan sesuai dengan Perka Bkpm nomor 5 tahun 2021,"katanya.



Untuk itu harap Satiman, kepada perusahaan yang belum melaporkan penanaman modalnya, dan nilai investasinya kedalam link LKPM di bulan Oktober 2022.


Laporan tersebut, akan tetap kita pantau, dan awasi serta siap membantu bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam memasukkan laporan tersebut, "imbuhnya (Ahmad)

Popular Posts