Pekerjaan Jaringan Distribusi Sambungan Rumah, Kadis Perkim Kab. Sergai Blokir Nomor Ponsel Praktisi hukum.




Sergai, MA-Media advokasi -Perbuatan kurang menyenangkan dialami oleh Selalu Ketua Umum BAIN HAM RI DKI JAKARTA Sebagai praktisi hukum. ketika melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Perkim Kab. Serdang bedagai. 



Oknum Kadis Perkim memblokir nomor HP Selalu praktisi hukum BAIN HAM RI  Disinyalir Oknum kadis Perkim kurang menerima dengan adanya klarifikasi soal kegiatan pembangunan Jaringan distribusi sambungan Rumah yang sedang dibangun di Kab. Serdang bedagai yang sering diklarifikasi oleh BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA. Kamis 30 Juni 2022


 

Menyikapi kejadian yang sudah dialami oleh ketua umum DKI jakarta BAIN HAM RI, Belson Sinaga selaku ketua umum, angkat bicara.

 


Menurut Belson sinaga, semestinya seorang pejabat publik apalagi yang menjalankan program memakai anggaran pemerintah, harusnya terbuka kepada publik.



“Sebagai lembaga BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA wajar kita menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, karena memang tugas kita sebagai sosial kontrol  bukan malah memblokir nomor HP-nya. Bagi saya oknum pejabat seperti itu tidak etis,” ungkapnya yang juga pemimpin 



Belson sinaga menegaskan, perlakuan memblokir nomor ponsel kerap terjadi, tanpa mereka sadari berdampak buruk bagi kinerja di instansi mereka. Padahal upaya konfirmasi klarifikasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.


“Seorang pejabt publik jangan alergi ketika dikonfirmasi (Klarifikasi). Seorang pejabat yang lakukan pemblokiran nomor HP Lembaga hukum adalah seorang yang tidak profesional dan tidak bijak,” terangnya.



Kemudian lanjutnya, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya hukum untuk mengembangkan masyarakat informasi.



“Sama halnya dengan teman-teman Lembaga hukum, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur. mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkasnya.



Artinya ucap ketua umum BAIN HAM RI DKI jakarta  tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu  kegiatan atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.


Seyogyanya, setelah berita ini dirilis, semoga kebiasaan ataupun tradisi blokir nomor ponsel baik Lembaga hukum  tidak lagi terjadi. Prinsip seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku Lembaga hukum maupun aktivis 



Sementara seperti diketahui, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.


Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.


Undang-Undang ini bertujuan untuk:


1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.


3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.


4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.


5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.


6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau


7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.



Tambah ketua umum BAIN HAM RI DKI jakarta, ini menjadi catatan buruk bagi para pejabat publik yang nota banenya adalah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Serdang bedagai.


Sementara itu, rekan Lembaga atau media melalui akun WhastAppnya menghubungi Kadis terkait tidak memberikan tanggapan apapun. (red)

Popular Posts