LIRA Sumsel : Ada Pemborosan Keuangan Negara Rp.3,8 Miliar Pada Setwan Kota Lubuk Linggau

 

Ketua DPW LSM-Lira Sumsel, Al Anshor, SH (foto.dok.lira)

Lubuklinggau, MA – LIRA Sumsel soroti Pemborosan keuangan Negara pada sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau, tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Kota Lubuklinggau picu pemborosan hingga Rp.3,8 Miliar.

 

Ketua DPW LSM-Lira Sumsel, Al Anshor, S.H, menjelaskan adanya pemborosan tersebut  diduga dari tidak kepatuhan  terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

 

“Terdapat selisih hingga Rp. 1.217.400.000 pada tunjangan transportasi, dan selisih hingga Rp. 2.616.977.700 pada tunjangan perumahan, Selisih tunjangan tersebut didapati dari perhitungan seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” jelasnya.

 

Diketahui, seketariat DPRD Kota Lubuk linggau memberikan Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 yang saat ini belum memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.(*)

Popular Posts