Kapolres Aceh Tamiang, Laksanakan Konferensi Pers


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengungkapkan, bahwa pelaku pembunuhan ayah tiri yang terjadi pada Senin 04/07/2022, kemarin di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, modusnya karena sakit hati dan dilakukan secara spontanitas.

Sebelum terjadi pembunuhan, korban Anwar Sadad dengan pelaku berinisial RS warga Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang terlebih dahulu terjadi keributan karena dibangunkan oleh korban dan sempat melontarkan kata-kata  bangun kau cari kerja sana, jangan tidur saja.

Setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap – siap untuk pergi keluar dari rumah," Jelas AKBP Imam Asfali di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irsal, Selasa (05/07/2022) dalam temu pers yang berlangsung di halaman aula setempat.

Namun, saat tersangka akan pergi meninggalkan rumahnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban, terang Kapolres AKBP Imam Asfali sembari mengatakan, kemudian tersangka melihat sebilah pisau di dalam pot bunga depan rumahnya dan mengambilnya pisau itu yang selanjutnya menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban.

“ Lalu korban mencoba merebut pisau di pegang tersangka sehingga terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang,” ujar Kapolres Aceh Tamiang dan menyebutkan, saat itu korban masih berusaha merebut pisau dari tangan korban.

Diceritakan AKBP Imam Asfali, dalam perebutan pisau tersebut yang akhirnya tersangka menghunuskan lagi pisau yang di pegangnya kearah perut bagian kiri korban. “ Setelah itu, tersangka ditarik oleh ibu kandungnya dan tersangka langsung meninggalkan yang telah mengalami luka tusuk di bagian perutnya itu,” ucap Kapolres.

Pada saaat itu, korban yang mengalami luka tusuk langsung di larikan kerumah sakit umum Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit. “ Tersangka berhasil di tangkap personel Polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” cetus AKBP Imam Asfali.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali menambahkan, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut. “ Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Imam Asfali.(Eri Efandi)

Popular Posts