Citra Dewi: Pihak Kecamatan Tidak Pernah Menyetujui, Apa Yang Dilakukan Oleh Datok Suka Jadi


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Menelusuri pernyataan Datok Penghulu melalui Sekretaris Kampung Suka Jadi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (15/06/2022) yang lalu, dalam dugaan ada sekitar empat Keluarga penerima BLT tak sesuai aturan dan mereka masuk dalam daftar 102 orang lainnya. Para Wartawan menemui pihak Kecamatan Rantau, pada selasa (05/07/2022).

Saat konfirmasi yang lalu, ditemui di Kantornya, Nurianto Datok Penghulu Kampung Suka Jadi tidak berada di lokasi, atas amanahnya Anggi Dwi Saputri Sekretaris Desa menjawab semua pertanyaan Wartawan.

Menurut Anggi Penerima Bantuan Langsung Tunai Anggaran Dana Desa (BLT-ADD) adalah mereka yang bukan  penerima bantuan lain, Tenaga Honorer Pemerintah Daerah, Karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penetapannya harus melalui musyawarah Kampung,"ucapnya.

"Terkait ada warga yang memiliki mobil, pengusaha kafe, agen getah dan pemilik peternakan ayam. Hal itu dilakukan karena sudah tidak ada lagi warga yang bisa menerimanya, juga menghindari terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

" Semua yang dilakukan itu tidak melanggar aturan, dikarenakan tidak ada peraturan yang menyebutkan hanya orang miskin saja dapat BLT dan setiap keputusan telah dimusyawarahkan," ucap Sekretaris Desa yang meneruskan bahasa Datok Penghulu melalui jaringan seluler.

Sementara itu Camat Rantau melalui Sekretaris Kecamatan Citra Dewi didampingi Kasie  Pemerintahan Kampung, Kasie Kesra dan staf lainnya mengatakan," kriteria penerima BLT adalah masyarakat tidak mampu, miskin, sakit menahun, yaitu mereka bagian yang terdampak COVID- 19,"jelasnya.

"Jika ada diantara mereka yang seharusnya tidak berhak menerima BLT, tapi mendapatkan nya, maka kami dari pihak Kecamatan Rantau tidak pernah menyetujuinya dan semua proses harus dilalui dengan Musyawarah Desa (Musdes).

" Kalau memang para penerima BLT tidak terpenuhi jumlahnya," maka jangan dipaksakan untuk memasukkan mereka yang tidak berhak menerima," ungkap Sekcam yang turut dibenarkan oleh Salman Kasie PMK Kecamatan Rantau. (Eri Efandi). 

Popular Posts