Bukhari: Kami Siap Turun Ke Kampung Suka Jadi Melakukan Audit


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Rangkaian penelusuran pernyataan Datok Penghulu melalui Sekretaris Kampung Suka Jadi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (15/06/2022) yang lalu, dalam dugaan ada sekitar empat Keluarga penerima BLT tak sesuai aturan dan mereka masuk dalam daftar 102 orang lainnya. Beberapa tanggapan dari pihak Kecamatan Rantau juga telah menambah informasi, selasa (05/07/2022). Untuk menambah pemasukan data yang lebih akurat, para Wartawan menemui Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang pada senin (04/07/2022). 

Pada Rabu (15/06/2022) yang lalu, ditemui di Kantornya, Nurianto Datok Penghulu Kampung Suka Jadi tidak berada dilokasi, atas amanahnya Anggi Dwi Saputri Sekretaris Desa menjawab semua pertanyaan Wartawan.  Menurut Anggi Penerima Bantuan Langsung Tunai Anggaran Dana Desa (BLT-ADD) adalah mereka yang bukan  penerima bantuan lain, Tenaga Honorer Pemerintah Daerah, Karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penetapannya harus melalui musyawarah Kampung,"ucapnya.

"Terkait ada warga yang memiliki mobil, pengusaha kafe, agen getah dan pemilik peternakan ayam. Hal itu dilakukan karena sudah tidak ada lagi warga yang bisa menerimanya, juga menghindari terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

" Semua yang dilakukan itu tidak melanggar aturan, dikarenakan tidak ada peraturan yang menyebutkan hanya orang miskin saja dapat BLT dan setiap keputusan telah dimusyawarahkan,"ucap Sekretaris Desa yang meneruskan bahasa Datok Penghulu melalui jaringan seluler. 

Sementara itu pada selasa (05/07/2022) Camat Rantau melalui Sekretaris Kecamatan Citra Dewi  didampingi Kasie  Pemerintahan Kampung, Kasie Kesra dan staf lainnya mengatakan, kriteria penerima BLT adalah masyarakat tidak mampu, miskin, sakit menahun, yaitu mereka bagian yang terdampak COVID-19,"jelasnya.

"Jika ada diantara mereka yang seharusnya tidak berhak menerima BLT, tapi mendapatkan nya, maka kami dari pihak Kecamatan Rantau tidak pernah menyetujuinya dan semua proset harus dilalui dengan Musyawarah Desa (Musdes). 

" Kalau memang para penerima BLT tidak terpenuhi jumlahnya, maka jangan dipaksakan untuk memasukkan mereka yang tidak berhak menerima,"ungkap Sekcam yang turut dibenarkan oleh Salman Kasie PMK Kecamatan Rantau. 

Selanjutnya, ditemui diruang kerjanya pada Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Bukhari yang sebagai Inspektur Pembatu (Irban) mengatakan, beberapa hari yang lalu, Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Suka Jadi Kecamatan Rantau ada berkunjung ke Inspektorat dalam rangka konsultasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan disampaikannya kalau kehadiran nya atas arahan Sekretaris Kecamatan (Sekcam),"jelasnya.

"Intinya kami siap turun ke Kampung Suka Jadi melakukan audit, jika ada perintah dari Inspektur," ungkap Bukhari.(Eri Efandi).

Popular Posts