BSSN Tandatangani Kerja Sama Dengan 15 Instansi Pemerintah

Redelong-mediaadvokasi.id
Rabu (25/5/2022), Di era yang sudah serba digital ini autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. Hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan Sertifikat Elektronik pada saat ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dalam hal ini adalah penandatanganan dokumen. Agar mudah, cepat, aman dan legal maka dibutuhkan penandatanganan secara elektronik yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pengelolaan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu layanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Terkait dengan hal tersebut BSSN bersama 15 Instansi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Rabu (25/5). Dihadiri oleh Wakil Kepala BSSN, Drs. Luki Hermawan, M.Si., Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Kelima belas Pemda tersebut diantaranya Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Pemerintah Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Majene, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pengadilan Negeri Tanjung, dan Kabupaten Nias Barat.
 
Ruang lingkup kerja sama meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi.

Popular Posts