Achmad Marzuki Sebagai Pejabat Gubernur Aceh

Banda Aceh-mediaadvokasi.id
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Achmad Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung Rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7).

Pelantikan ini seiring dengan habisnya masa jabatan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh untuk sisa masa jabatan 2017-2022

Berdasarkan Ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang - Undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dalam Ketentuan pasal 201 ayat (9) Undang-undang no 10 tahun 2016 
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatan 2022 diangkat Pejabat Gubernur.

Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dilaksanakan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, Didepan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Zulkifli Yus.

Terhitung tanggal 5 Juli 2022 mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi keputusan itu.

Dalam sambutannya Mendagri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para Penjabat Gubernur yang telah dilantik. Dikatakan Penjabat Gubernur merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. 

Masih menurut Mendagri Tito, jabatan Penjabat Gubernur berdasarkan undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.( Tika )

Popular Posts