Syamsul : Tidak Ada Tanggapan Pokir DPRK, Penyelesaian Lanjut Ke KIA



Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id Keinginan untuk mendaftarkan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan merupakan prioritas, namun karena tak ada balasan surat ditingkat Kabupaten, terpaksa ini harus dilakukan,"ucap Syamsul ditemui usai mengirimkan surat tercatat melalui Kantor Pos Karang Baru pada Senin (06/06/2022). 

Lebih lanjut Syamsul menyampaikan, pada (28/03/2022) telah dilayangkan surat permohonan informasi ke Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, dengan tembusan kepada Bupati Aceh Tamiang dan PPID Utama di Dinas Kominfo Aceh Tamiang," jelasnya. 

"Informasi yang di mohonkan terkait kegiatan Pokir anggota DPRK Aceh Tamiang, hal tersebut sesuai dengan undang- undang Keterbukaan Informasi Publik nomor : 14 tahun 2008 dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan. 

Syamsul menambahkan, tidak ada tanggapan pada surat permohonan informasi, maka dilanjutkan dengan surat keberatan yang dilayangkan (19/04/2022) dengan tembusan kepada Bupati Aceh Tamiang dan PPID Utama di Dinas Kominfo Aceh Tamiang,"ucapnya. 

"Surat keberatan juga tidak mendapat balasan dari Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, maka dengan sangat terpaksa dilanjutkan ke Komisi Informasi Aceh ( KIA ) di Banda Aceh untuk permohonan penyelesaian sengketa," ungkap Syamsul. 

Selanjutnya, informasi yang di mohonkan bukan untuk kepentingan pribadi semata, namun lebih kepada masyarakat luas, agar mereka tau keberatan serta arah Pokir anggota DPRK Aceh Tamiang,"tegasnya.(Tim).

Popular Posts