Sekwan Dan Bendahara DPRK Aceh Timur Resmi Dilaporkan ke Kajati Aceh

Aceh Timur - mediaadvokasi.id
Putusan Mahkamah Agung RI dan surat Gubernur Aceh yang memberi petunjuk pembayaran hak keuangan seorang anggota DPRK Aceh Timur a/n Syahrul A Gani sebesar lebih kurang Rp 500  juta tak kunjung terealisasi, hingga membuat  Muslim A Gani.SH melaporkan dua pejabat Aceh Timur tersebut ke kejaksaan tinggi (Kajati) Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani yang bertindak sebagai Kuasa Hukum anggota DPRK Aceh Timur  a/n Syahrul A Gani. Usai melaporkan dua pejabat tersebut di Kajati Aceh. Selasa 28 Juni 2022.

"Hari ini saya resmi sudah melaporkan Sekretaris dan Bendahara Keuangan DPRK Aceh Timur ke Kajati Aceh terkait uang senilai lebih kurang Rp 500 juta yang merupakan hak anggota DPRK Aceh Timur a/n Syahrul A Gani.

Karena uang senilai 500 juta tersebut belum terealisasi sampai hari ini untuk Syahrul A Gani, katanya.

Lanjutnya, "semua berkas pengaduan sudah lengkap dan sudah kita serahkan ke Kejati Aceh untuk di proses lebih lanjut, ujarnya.

Muslim A Gani menambahkan, "saya sudah mengingatkan sebelumnya, siapapun yang intervensi untuk melindungi perbuatan pidana akan kami sikat, jauh jauh hari sudah kami ingatkan agar jangan main-main dengan uang negara, dan jangan ada yang coba melindunginya. Karena ini memang sudah kita mulai, sebutnya.

"kami melihat mereka (red, DPRK) Aceh Timur terlalu berani dan kasar sekali cara mainnya, kata Muslim.

"Bahkan menurut informasi dan data sementara yang kami peroleh tahun 2020 saat klien kami di tahan, sebagian mereka (anggota DPRK Aceh Timur), hak keuangannya sudah dicairkan, Namun demikian nanti kita lihat hasil pengembangannya, imbuh Muslim.

"Kami pantau kasus ini per jam bukan per hari, tegas pengacara kondang tersebut.

Muslim A Gani juga mengatakan, bahwa Surat dari Sekda Aceh terakhir No.171.2/7216 perihal Penjelasan Tentang Keputusan Gubernur Aceh an. SYAHRUL. AG, juga diabaikan, sebut Muslim.

"Kabarnya mereka ada orang kuat, maka saya akan tantang mereka sampai proses pidana berjalan, Apalagi Sekretariat dewan sudah sodorkan berkas tahun 2021 untuk ditandatangani 2022, Itukan administrasi pemerintahan paling gila menurut saya,  cetus Muslim A Gani.

"Saya meminta pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar memproses kasus tersebut hingga tuntas, dan kamipun sudah siap menghadapi segala kemungkinan, walau hal terburuk sekalipun. Tuturnya.

Sampai berita ini disiarkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan sekwan dan bendahara DPRK Aceh Timur.

Reporter: ZAS

Popular Posts