Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan 1370 gram, Narkotika Jenis Sabu


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo menggelar konferensi pers, terkait penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu, pada Jumat (03/06/2022).

Polres Aceh Tamiang, melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan, insial MA 28 tahun, warga Dusun Lama, Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP M. Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan," sebelum penangkapan tersangka, Anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap MA yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu," ungkap AKBP Imam Asfali.

Sekira pukul 03.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, langsung menuju lokasi di Dusun Lama, Desa Dagang Setia, setiba nya di lokasi MA berhasil di amankan, Satresnarkoba, yang sedang lelap tertidur di rumah nya.

Setelah tersangka di amankan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, meminta kepada tersangka untuk memberitahu barang bukti yang di simpan. Tersangka menuju kursi meja rias warna coklat, yang di dalam nya terdapat satu buah plastik asoy warna hitam yang diduga didalamnya berisi enam paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening.

Ditempat yang sama MA mengeluarkan satu plastik bening yang diduga berisi tiga paket Narkotika jenis sabu dan plastik bening klip merah yang diduga  satu buah berisi Narkotika jenis sabu. Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, juga berhasil mengamankan Plat nomor polisi BL 6649 FAD dan dua buah Ponsel Android Beserta timbangan digital warna Silver," jelas Kapolres Aceh Tamiang.


Kapolres menambahkan," dari hasil penangkapan saudara MA, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 1370 gram," terang AKBP Imam Asfali.

Dari hasil penangkapan barang bukti yang di miliki, tersangka MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah). (Eri Efandi).

Popular Posts