Polisi Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK 1 Gunung Meriah Aceh Singkil



Aceh Singkil-mediaadvokasi.id Satreskrim Polres Aceh Singkil menahan 1 orang tersangka baru, dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun Anggaran 2018.


Tersangka tersebut adalah Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SH (56) Mantan Kepala Sekolah SMK 1 Gunung Meriah setempat. 

"Saat ini SH resmi ditetapkan sebagai tersaka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil di ruang tahanan Polres selama 20 hari"Kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Halim, Kamis (9/6/2022).


Dikatakannya, Proses penahanan SH diawali penyidik Satreskrim mengirimkan surat panggilan status tersangka pada Jumat (3/6/2022) dan kemudian pada hari Selasa (7/6), mereka melakukan pemeriksaan terhadap tersangka diruang unit Tipikor Polres Aceh Singkil.

Kemudian, SH ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara mendalam, “Ungkap Iptu Abdul Halim. 

Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 2 aya(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.

Sebelumnya, Polres Aceh Singkil juga telah menahan Mantan Bendahara SMK 1 Gunung Meriah Aceh Singkil. 

Bendahara itu adalah berinisial AP, dia diduga telah merugikan uang negara berdasarkan dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh, sebesar Rp261, 6 Juta dari total dana bos Rp 731,6 tahun anggran 2018.

Kasus tersebut merupakan penyimpangan sistim penatausahaan yang tidak sesuai ketentuan dengan cara pemalsuan dokumen (Ahmad)

Popular Posts