Pembunuhan Dua Warga Aceh Besar Bermotif Dendam.



Banda Aceh-mediaadvokasi.id
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar hanya motif dendam. 

Hal tersebut diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam siaran persnya, Senin (6/6).

Hasil penyelidikan motif utama adalah dendam atau sakit hati karena korban R (38) kerap mengganggu usaha milik tersangka AB alias TW,"kata winardy.

Kedua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap TM, DW, NZ, ZD, MY, dan menahan aktor intelektual AB.

AB sendiri sekarang ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor intelektual, serta mendanai dan merencanakan penembakan tersebut.

Winardy juga menjelaskan, pada dasarnya target penembakan tersebut adalah Ridwan, namun karen Maimun juga ada di lokasi dan takut hal tersebut bocor, maka Maimun juga ikut dieksekusi.

Untuk hal lainnya, kata Winardy lagi, pihaknya masih melakukan pendalaman, karena masih ada eksekutor yang masih diburu. Namun, identitasnya sudah dikantongi.

"Untuk informasi lebih dalam, kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik dan doakan eksekutornya cepat ditangkap. Nanti, perkembangannya akan kita sampaikan secara lanjut," ujar Winardy.(Tika).

Popular Posts