Nih! Yang di Lakukan Bupati Surya bersama Kajari Asahan Saat Kajatisu Kunker




Asahan, MA - Bupati Kabupaten Asahan, H. Surya, B.Sc bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH melakukan MoU yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (07/06/2022)


MoU antara Bupati dengan Kajari Asahan ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) pada saat melakukan kunjungan kerja di Asahan. 


Dalam sambutannya, Bupati

 Asahan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice.


“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kajatisu pada hari ini. Harapannya, Rumah Restorative Justice yang ada di Desa Subur ini dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Asahan", ujar Bupati

Surya.


Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya, usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH  mengatakan, bahwa Launching Rumah Restorative Jastice pada hari ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana. 


"Caranya, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020)", tuturnya.


Selanjutnya, Kajatisu juga menjelaskan, Launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice.


Usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice Rombongan Kejatisu, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kejari Asahan yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli  Daerah Kabupaten Asahan.


Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kab. Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (Wil)

Popular Posts