Mantan Bendahara SMK 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Ditangkap Polisi Terkait Korupsi Dana Bos

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Seorang  Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di Aceh Singkil diduga menilap uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 sekitar Rp 261,6 Juta


PNS tersebut adalah mantan  Bendahara SMKN 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil berinisial AP berjenis kelamin Perempuan 36 tahun. 

AP Diduga telah merugikan uang negara berdasarkan dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh, sebesar Rp261, 6 Juta dari total dana bos Rp 731,6.

Kemudian dari hasil PKKN tersebutBPKP RI perwakilan Aceh menyerahkan kepada penyidik Polres Aceh Singkil.


"Saat ini AP resmi ditetapkan sebagai tersaka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil di ruang tahanan Polres selama 20 hari, "Demikian disampaikan Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Halim, Jum'at (3/6/2022).


Abdul Halim mengatakan, Proses penahanan AP diawali penyidik Satreskrim  mengirimkan surat panggilan status tersangka pada Senin (30/5/2022) dan kemudian pada hari Kamis, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka diruang unit Tipikor Polres Aceh Singkil. 

"AP ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara mendalam, "Ungkap Abdul Halim. 

Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 2 aya(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang - undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.(Ahmad)

Popular Posts