Khawatir Terjadi Kekacauan, Oknum Suruhan Hermayalis Angkat Kaki Di Kebun Milik Petani.




Pekanbaru,MA- Pernyataan Kuasa Hukum Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau Hermayalis, Asep Ruhiat, S.Ag, SH., MH, yang menyatakan bahwa Yusmar (41) tidak terdaftar sebagai anggota koperasi tidak benar. 


Pernyataan kuasa hukum tersebut,  berdasarkan surat kuasa nomor 165/SK-AR/III/2022 tertanggal 09 Maret 2022 yang dilayangkannya kepada salah satu media. 


Padahal, berdasarkan data dan fakta yang ada Yusmar terdaftar sebagai anggota Koperasi Petani Iyo Basamo dan membayar iuran angsuran simpanan pokok sebesar Rp50. 000 setiap bulannya pada koperasi tersebut. 



"Pernyataan kuasa hukum Hermayalis yang menyatakan bahwa Yusmar tidak terdaftar sebagai anggota koperasi tidak benar. Berdasarkan bukti dan data yang ada Yusmar terdaftar sebagai anggota koperasi," kata Iskandar Halim,SH.,MH sebagai kuasa hukum Koperasi Iyo Basamo, kepada wartawan, Minggu (5/6/2022). 


Iskandar mengatakan, kita berbicara soal fakta dan data bukan mengada-ada. Sedangkan  Yusmar sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Riau. 


"Adanya orang lain dari pihak yang dibayar Hermayalis menduduki barak atau yang bukan petani anggota koperasi. Informasi dari klien kami sekitar 80 an orang," sebut Iskandar. 



Iskandar meminta, kepada aparat pemerintah pusat maupun daerah , juga Kapolri Kapolda Riau, Kapolres dan Kapolsek  agar dapat menangkap mereka , karena anggota kelompok tani khawatir mereka akan membuat kekacauan dan bentrok dengan petani sehingga bisa membuat kegaduhan di tengah masyarakat.



"Jadi karena kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo udah di menangkan klien kami dan proses laporan di Polda Riau tentang dugaan penggelapan dana anggota koperasi maka , sebaiknya oknum-oknum yang di suruh Hermayalis agar angkat kaki dari dalam kebun milik petani," tegas Iskandar.


(Anhar Rosal)

Popular Posts