Kapolsek Tamiang Hulu, Berhasil Amankan 4 Tersangka Pencurian Besi Jembatan, Di Desa Kaloy


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id


 Salah satu masyarakat Desa Kaloy, Syahbandi (22 tahun), yang disekap dan HP serta kunci sepeda motor dirampas, setelah memergoki Preman kampung, bekerja sama dengan warga Sumatera Utara, melakukan pencurian Besi Jembatan di Dusun Kaloy, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kapolsek Tamiang Hulu AKP Rudiono,SE dalam relis yang disampaikan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo yang diterima awak media, pada Sabtu (04/06/ 2022). 

Dalam isi realis tersebut, berdasarkan laporan warga pada Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib tersebut, Kapolsek Tamiang Hulu IPDA Rudiono beserta beberapa Personil langsung menurunkan petugas ke lokasi kejadian di Perkebunan Inti Rakyat tepatnya di Dusun Kaloy Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang, untuk melakukan Penyelidikan. 

Informasi yang di terima dari warga yang disekap Syahbandi (22) pada malam kejadian Pencurian Besi Jembatan tersebut dia memergoki perbuatan para pelaku, namun para pelaku malah menyandera dirinya dan mengambil Hand Phone dan Kunci Sepmor miliknya," ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tamiang.

Setelah pelaku selesai melakukan pencurian besi jembatan, dan membawa lima potong besi H Jembatan dengan menggunakan satu unit mobil Grand Max Pick Up BK 8345 EX, sekira pukul 04.00 wib, barulah para pelaku melepaskan Syahbandi dan memberikannya uang kepadanya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), sebagai uang tutup mulut.

Kemudian pagi harinya Syahbandi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ahmad Fadli (Tokoh Masyarakat) dan menyerahkan kembali uang pemberian pelaku Rp. 100.000,- dan memberitahukan kepada Petugas Polisi tentang siapa-siapa saja pelaku dalam Pencurian Besi Jembatan tersebut," jelas AKP Untung Sumaryo.


Kemudian pada hari Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 06.00 Wib, Petugas berhasil malakukan Penangkapan dari salah satu pelaku Pencurian berinisial AM,(29) warga Dusun Rantau Mayang, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. dari pangakuannya membenarkan dirinya telah melakukan Pencurian Besi Jembatan tersebut dan mengaku Besi jembatan tersebut telah dijual ke Agen Butut / barang bekas di Tendem Pasar Enam Kodya Binjai, Provinsi Sumut, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa : uang sebanyak Rp. 700.000,- Satu Unit Hand Phone Nokia warna Hitam,  Tiga Batang bambu yang telah dipotong dengan panjang masing – masing dua Meter.

Pada Minggu 15 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib warga mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku sedang berada dirumah orang tuanya, atas informasi tersebut kembali Kapolsek Tamiang Hulu beserta beberapa Personil berhasil menangkap Pelaku Mhd. Warga Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut dan berhasil mengamankan barang bukti dari Pelaku yaitu berupa  Satu Unit Mobil Grannd Mex Pic Up warna hitam dengan No. Pol  BK 8345 EX dengan Noka : MHKP3CA1JMK239883 dan Nosin : 3SZDHB9468," terang Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo.

Kemudian pada hari Selasa 31 Mei 2022, sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu mandapat Informasi bahwa salah satu dari Pelaku pencurian sedang berada di Kota Tanjung Pura atas Informasi tersebut Kanit Reskrim beserta anggota dan di Pimpin langsung oleh Kapolsek Rudiono untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. 

Pada Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu kembali mendapat Informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada jalan besar menuju Medan tepatnya di depan Keripik Cinta Tanjung Pura, dari informasi tersebut Petugas langsung menuju lokasi, pada saat itu juga Petugas berhasil menangkap pelaku MHD. R (23) warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Mobil Daihatsu L300 Pic Up warna hitam dengan No. Pol BL 8402DY serta Noka : MK2LOPU39MJO12295 dan Nosin : 4D56CX6537. Satu Buah Tabung Oxigen.


Pada hari yang sama sekira pukul 02.00 Wib, setelah Petugas berhasil menagkap Sdr. MHD R dan mengamakan barang bukti petugas kembali mendapat informasi dari masyarkat bahwa salah satu dari pelaku Penadah / Pembeli besi jembatan tersebut sedang berada dirumahnya, atas info tersebut Petugas langsung menuju lokasi yang telah di informasikan tersebut. 

Setiba Petugas di rumah palaku Penadah pada saat itu juga Petugas berhasil menangkap pelaku Penadah mengaku bernama MHDF. S (48), Pekerjaan Agen Butut, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, serta dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia An. MUHAMMAD SUHAIMI dengan No Rekening : 7233 – 01 – 008622 – 53 - 1. 1 (Satu) Buah ATM BRI. Satu Unit Hend Phone Nokia bewarna hitam,"  ucap Rudiono, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo. (Eri Efandi).

Popular Posts