Kapolres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Tujuh Sindikat Curanmor


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Dalam kegiatan operasi sikat tahun 2022, Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sindikat pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah kabupaten ini. Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut juga diamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti sejumlah kenderaan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali di damping Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal dalam konferensi pers pada, Rabu (08/06/2022) di Mapolres setempat mengatakan," para tersangka yang diamankan pihaknya ini dalam rangkaian curanmor yang terjadi di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

“ Dari  tujuh tersangka, dimana dua orangnya merupakan penadah hasil curanmor,” ungkap AKBP Imam Asfali dan menyampaikan, pengungkapan atau penangkapan para tersangka ini lebih dari satu jaringa yaitu ada jaringan curanmor dari daerah ini serta jaringan dari Sumatera Utara.

Disebutkannya, adapun tujuh orang tersangka curonmor yang saat ini diamankan pihaknya yaitu berinisial, NH, warga Kecamatan Seruway, MN warga Kecamatan Kejuruan Muda, AS warga Kecamatan Rantau. Kemudian tersangka berinisial SN warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, KL dan HA merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang serta AS warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Ditegaskan AKBP Imam Asfali," para tersangka tersebut melakuka aksinya disejumlah lokasi parkiran umum, seperti perkantoran dan toko. “ Karena itu diharapkan masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya dengan sembarangan, carilah parkir yang aman,” pesan Kapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang menghimbau kepada masyarakat agar secepatnya menyampaikan laporan bila terjadinya kejahatan pencurian sehingga pihaknya dapat bertindak cepat. “ Hal paling penting juga perlu kita sampaikan bagi masyarakat terutama kaula muda jangan terpengaruh dengan perjudian dan narkoba sehingga nantinya menjadi salah satu pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” tegas AKBP Imam Asfali lagi.

Kini ketujuh tersangka bersama sejumlah unit sepeda motor hasil curian sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara bagi tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.(Eri Efandi).

Popular Posts