Kajari Aceh Tamiang Bersama RSUD Dan Dinas Sosial, Melakukan Kerja Sama Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika




Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, menandatangani kerjasama pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika dengan RSUD dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, berlangsung di Aula Kejari setempat, pada Rabu (08/06/2022).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kajari Aceh Tamiang, Agung Adyanto SH, usai penandatanganan mengatakan," pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika merupakan ekstensifikasi dari kebijakan untuk penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif," jelasnya.

Kebijakan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan restorative, merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk menekan angka over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Selain itu utamanya, "untuk mengembalikan kondisi seperti sediakala, makanya namanya, keadilan restoratif", ujarnya. 

Menurut Agung Adyanto SH, Kajari Aceh Tamiang, ekstensifikasi dilakukan pada perkara-perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun atau kerugiannya kurang dari "dua juta lima ratus (2,5) rupiah" yang telah melakukan perdamaian antara pelaku dengan korban. 

Sekarang di ekstensifikasi kepada perkara-perkara tindak pidana narkotika, dalam hal ini pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, "tambahnya. 

"Saya kira pemidanaan atau penjara tidak layak untuk mereka, maka dari itu kita lakukan Rehabilitasi terhadap subjek-subjek seperti itu", kata Kajari Aceh Tamiang. 

Kemudian lanjutnya, "pada prinsipnya apa yang telah kami buat, adalah kami telah menyiapkan semuanya, sarana dan prasarana dengan dukungan dari RSUD dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang", tutupnya. 

Sementara terkait Surat perjanjian kerjasama ber Nomor B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor : 42/PKS/RSUD/2022 serta Nomor : 462/1394/2022 yang telah di tanda tangani Kejari Aceh Tamiang, RSUD dan Dinsos.  Diitetapkan Gedung Pinere yang berada di RSUD Aceh Tamiang, sebagai Instalasi Balai Rehabilitasi Narkotika. 

Diketahui, pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika merupakan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di amanatkan di seluruh Indonesia pada  Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh daerah. 

Penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri diantaranya, Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Andika Putra, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfikar. Selain itu, para Kepala Seksi (Kasi), diantaranya Kasi Intelijen Rajes Kana SH MH, Kasi Pidana Umum, Mariono, SH, dan Kasi Datun, Andi Julanda SH dan Insan Pers.(Eri Efandi).

Popular Posts