Gelar Aksi, LSM Mitra Minta Kejati Jambi Periksa Kepala ULP Muaro Jambi

 


Jambi, MA-Lembaga Swadaya Masyarakat - Masyarakat Transparansi Anggaran (LSM MITRA) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi  meminta untuk memanggil Kepala ULP Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya dugaan pengaturan proyek dan diduga melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, Jumat (03/06).


Korlap Aksi Jamnasman mengatakan ada beberapa pekerjaan proyek yang kami duga ada pengaturan pemenang nya.


"Dari mulai pengumuman dan saat evaluasi terjadi perubahan berkali-kali. Artinya, disini sudah ditentukan terlebih dahulu pemenang nya," jelas Jamnasman.


Seperti pekerjaan proyek pengerasan jalan simpang poros Trijaya unit 8 - Desa Tanjung Sari unit 12 (lanjutan) yang dimenangkan oleh CV. Nugroho Daya Abadi, dengan nilai terkoreksi Rp. 3.691.837.431,01.


Kemudian pembangunan jembatan sungai kelabu yang dimenangkan oleh CV. Epiginosko dengan nilai terkoreksi Rp. 2. 292.613.347,16. 


Dengan anggaran yang tidak sedikit pada proyek tersebut, kami meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Pokja ULP Kabupaten Muaro Jambi dan pihak-pihak terkait, pungkas Jamnasman.


Ilham

Popular Posts