KASI PENKUM Kejati Kalsel “Narsum” Terkait Restoratif Justice, Ini yang Dibeberkannya.

 


Kalsel,MA – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum) Romadu Novelino SH. MH, melalui sarana virtual menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar.


Penyelenggaraannya berkolaborasi dengan RSP Law Centre Jakarta dengan topik yang dibawakan dalam kegiatan webinar tersebut adalah terkait Restoratif Justice, Senin ( 30/5/2022).


Acara dihadiri para praktisi hukum yang berasal dari kalangan pengacara, ASN dan mahasiswa beberapa wilayah di Indonesia yang berjumlah sekitar 58 peserta.


Dalam kegiatan tersebut Kasi Penkum Kejakti Kalsel menjelaskan penghertian penuntutan melalui restoratif justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Hal tersebut lanjutnya, berbeda dengan konsep keadilan yang sebelumnya dilakukan yakni Keadilan retributif yaitu keadilan yang menekankan pada pembalasan dan keadilan Restitutif yaitu keadilan yang hanya menekankan pada ganti rugi.


Selanjutnya dalam materi yang dibawakan secara virtual tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya, restorative justice di kejaksaan merupakan manifestasi dari asas dominus litis yang bersifat absolut disertai dengan asas opotunitas yaitu Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara demi kepentingan umum.


Sehingga hal tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan restorative justice di wilayah kejaksaan RI. Selain dari pada itu dalam pemaparannya juga menjelaskan bahwa untuk wilayah Kalsel berdasarkan data yang diterima sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini terdapat 29 perkara yang telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Dan saat ini kejaksaan telah berinovasi dengan membenrtuk kampung restoratif sebagai wadah penegak hukum dalam melaksanakan kegiatan restoratif justice sehingga masyarakat dapat langsung menerima manfaat atas program restoratif justice yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan RI.


Kegiatan mendapat respon positif dari para peserta, yang mana dilihat dari antusias peserta melalui pertanyaan dan tanggapan postif atas kinerja Lembaga Kejaksaan saat ini.

Popular Posts