Dipertanyakan Kegunaan Cap Rt Dipinjam Oknum Kaling Muara Lakitan



Musi Rawas, MA - Miris  dialami Rt 7 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Mengenai peminjaman Cap RT oleh Oknum Kepala Lingkungan (KALING) dipertanyakan kegunaan dan tujuan


Sempat Dikonfirmasi Ketua Rukun Tetangga (RT 07) Kelurahan Muara Lakitan Kec Muara Lakitan mengenai peminjaman cap oleh pihak kelurahan melalui KALING kurang lebih waktu akhir tahun sekitar 6 bulan yang lalu


"Saat peminjaman Cap Rt 07 saya tidak berada di rumah,itu kisaran enam bulan yang lalu kemudian saya tanya dengan pihak Kaling bahwa cap itu digunakan untuk jawaban untuk laporan akhir tahun.


Jujur saya tidak Tahu persis apa tujuan peminjaman cap itu dan saya berfikir jika ada cap pasti ada tanda tangan disini saya merasa tidak pernah tanda tangan," papar


Kemudian wartawan menanyakan apakah proses peminjaman cap itu dilakukan oleh RT 07 saja menjelaskan (25/5)


"Setahu saya di kelurahan ini kami ada 10 RT dan semua cap diduga di lakukan pinjam oleh pihak kelurahan melalui oknum 2 Kepala Lingkungan (KALING) 


Nanti jika ada tanda tangan yang saya rasa tidak pernah menandatangani dari cap yang dipinjamkan ini akan saya laporkan ke pihak terkait jelas disini saya menilai adanya dugaan pemalsuan," 


Di telusuri lewat hendpon no 0813Xxx Lurah Mura Lakitan untuk dikonfirmasi terkait peminjaman cap terhadap 10 RT namun disayangkan no wartawan sudah di blokir oleh oknum lurah.


Berhasil dikonfirmasi lewat WhatsApp camat muara Lakitan Terkait mengenai peminjaman cap di 10 Rt di wilayah nya belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan,"


Perlu diketahui


pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa


 “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.(Ferry)

Popular Posts