Akhirnya, Kejari Aceh Singkil Tetapkan Seorang tersangka Kasus Korupsi Kapal Singkil-3

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Setelah sekian lama menangani perkara kasus dugaan Mark Up Kapal Penumpang Singkil-3 di Kabupaten Aceh Singkil. akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tetapkan seorang tersangka. 

Tersangka itu adalah berinisial T (41) yang merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia jasa/rekanan pengadaan kapal penumpang dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil pada tahun 2018 lalu. 

Direktur T  sebelumnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Yang bersangkutan koperatif memenuhi panggilan.


Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kembali dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik. 

Lantas karena sudah memenuhi unsur alat bukti, kemudian adanya hasil audit BPKP, sehingga langsung dilakukan gelar perkara, ekspos, dan hari itu juga T yang berstatus sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian kita lakukan penahanan di Rutan singkil untuk mempermudah proses penyidikan. Statusnya sebagai tahanan titipan penyidik selama 20 hari mulai 11 sampai 30 Mei"Kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Singkil M Husaini, melalui Kasi Intel Budi Febriandi saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Singkil, Kamis (12/4).


Dikatakannya, penetapan tersangka Kapal Singkil-3 tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan serta adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh 25 April 2022, sehingga perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi 2 alat bukti, keterangan saksi serta fakta di lapangan, "kata Budi. 


Lebih lanjut Budi mengungkapkan, terhadap kegiatan pengadaan kapal motor penumpang, dari hasil audit BPKP telah terjadi penggelembungan harga (Mark Up) dalam pembayaran.


Dan ada ditemukan selisih harga dari pagu anggaran Rp1,1 miliar, namun harga yang dibeli hanya Rp700 juta. Sehingga ada selisih senilai Rp 354.767.413," Ungkapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh T selaku (Penyedia). 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 sampai maksimal 20 tahun penjara. Dan pasal 3 minimal 1 tahun sampai 12 tahun penjara,Terang Budi


Pihaknya akan mengungkap kasus ini tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam pengadaannya akan di proses secara hukum,,"Tutup Budi.(Ahmad)

Popular Posts