Kepala Desa Dan LSM Saling Lapor Ke Yang Berwajib
BARRU MA----Kepala Desa Tabo Tabo Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Sul-Sel resmi melakukan pelaporan tindak pidana pemerasan ke Polres Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Rabu 30 Maret 2022 kemarin.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) hari selasa, 29 Maret 2022 terlebih dahulu melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Tabo Tabo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep.
Khaeril Anwar kades yang akrab disapa Heri dituding melakukan pungli kepada penerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kisaran antara Rp150 ribu sampai Rp 450 ribu, sesuai hasil investigasi sebuah LSM ternama BAPAN.
Menurut Kades Tabo Tabo yang dilangsir dari sindonews semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan kesepakatan bersama warga "Sebelumnya, kami lakukan sosialisasi yang dihadiri pihak BPN, Kejaksaan, Polres Pangkep dan penerima sertifikat gratis. kami bacakan aturannya ditempat itu" Terang Khaeril Anwar
Ketua DPD LI BAPAN RI Andi Djuraid mengatakan "benar LI BAPAN-RI telah resmi melaporkan Kades dan Aparat Desa yang telah melakukan Pungli terkait Sertifikat gratis, dengan alasan dibenarkan oleh Pergub dan tiga dukungan Mentri,"Terang Andi Djuraid melalui WA, Kamis 31/4/3/22
Lanjut Djuraid, Kades Tabo Tabo tidak memahami Pergub itu "memang untuk Program PTSL dan dibolehkan Untuk memungut biaya maksimal Rp 250.000 untuk Wilayah Sul-Sel, tetapi pergub bukan Untuk Program Pengadaan Tanah Redistribusi Gratis, sebab Program ini 100 % dibiayai Negara lewat ATR/BPN"Terangnya.
Menanggapi laporan pemerasan Kades Tabo Tabo, Ketua LI BAPAN RI menuturkan, "terkait adanya pemerasan dan pencemaran nama baik sampai sekarang saya belum mendapakan bukti ,bagaimana bentuk pemerasannya, kalaupun ada, itu dilakukan oleh oknum, kalau ini benar saya sendiri yang akan neningdak lanjuti sesuai Hukum.Tutup Andi Djuraid.(Am)