Kepala Desa Dan LSM Saling Lapor Ke Yang Berwajib

BARRU MA----Kepala Desa Tabo Tabo Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Sul-Sel  resmi melakukan pelaporan tindak pidana pemerasan  ke Polres Kabupaten  Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Rabu 30 Maret 2022 kemarin.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah  Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI)  hari selasa, 29 Maret 2022 terlebih dahulu  melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Tabo Tabo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep.

Khaeril Anwar  kades yang akrab disapa Heri dituding melakukan pungli kepada penerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kisaran  antara Rp150 ribu sampai Rp 450 ribu, sesuai hasil investigasi sebuah LSM ternama BAPAN.

Menurut Kades Tabo Tabo yang dilangsir dari sindonews  semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan kesepakatan bersama warga "Sebelumnya, kami lakukan sosialisasi yang dihadiri pihak BPN, Kejaksaan, Polres Pangkep dan penerima sertifikat gratis. kami bacakan aturannya ditempat itu" Terang Khaeril Anwar

Ketua DPD LI BAPAN RI Andi Djuraid mengatakan "benar LI BAPAN-RI telah resmi melaporkan Kades dan Aparat Desa yang telah melakukan Pungli terkait Sertifikat gratis, dengan alasan dibenarkan oleh Pergub dan tiga dukungan Mentri,"Terang Andi Djuraid melalui WA, Kamis 31/4/3/22

Lanjut Djuraid, Kades Tabo Tabo  tidak memahami Pergub itu "memang untuk Program PTSL dan dibolehkan Untuk memungut biaya maksimal Rp 250.000 untuk Wilayah Sul-Sel, tetapi  pergub bukan Untuk Program Pengadaan Tanah Redistribusi Gratis, sebab Program ini 100 % dibiayai Negara lewat ATR/BPN"Terangnya.

Menanggapi laporan pemerasan Kades Tabo Tabo,  Ketua LI BAPAN RI menuturkan, "terkait  adanya pemerasan dan pencemaran nama baik sampai sekarang saya belum mendapakan bukti ,bagaimana bentuk pemerasannya, kalaupun ada, itu dilakukan oleh oknum,  kalau ini benar saya sendiri yang  akan neningdak lanjuti sesuai  Hukum.Tutup Andi Djuraid.(Am)

Popular Posts