Kasus Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Kepala  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH, MH,menyampaikan sudah kantongi nama Calon tersangka

Nama-nama yang bertanggungjawab sudah kami kantongi.Tinggal lagi menunggu hasil pemeriksaan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Setelah hasil pemeriksaan tersebut keluar barulah diumumkan nama-nama tersangka

"Kita masih menunggu  hasil Audit BPKP dan waktu penetapan tersangkanya",kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). 

Dikatakannya,Minggu lalu tim ahli (BPKP) sudah turun melakukan verifikasi terhadap kapal dan penyedia barang tersebut. 


Pihak tim ahli BPKP Aceh, sedang melakukan penghitungan hasil Audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara 

Setelah kita terima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Aceh, selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan para tersangka, "Jelas Husaini. 


Disebutkannya, dalam penanganan dan proses penyidikan kasus Kapal Singkil 3 yang dikelola di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, dengan Anggaran pengadaan sebesar Rp1,2 miliar, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2018 itu, sudah ada ditemukan perbuatan melawan hukum dan  penyalahgunaan wewenang.

Oleh sebab itu, belum ada alasan kuat untuk menghentikan proses penanganan kasus tersebut, "sebutnya.


Sekedar diketahui, dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Aceh Singkil. Selain ditemukan pengadaan kapal tidak sesuai spesifikasi dan penggelembungan harga (Mark -Up), Kapal juga jarang terlihat beroperasi. Bahkan, adanya ditemukan pada bagian mesin kapal (tutup) yang hilang.(Ahmad)

Popular Posts