Sekjen LSM BAKKIN Kutuk Keras Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Di Madina Sumut

Mandailing Natal, MA - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi lagi. Kali ini menimpa Jeffy Barata Lubis seorang wartawan di Kab. Mandailing Natal (Madina). Diketahui ia juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kab. Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan viral dipemberitaan. Penganiayaan yang menimpa Jeffy diduga dilatarbelakangi karena berita yang ditulisnya menyoroti status tersangka penambang emas ilegal di Polda Sumut. 

Dari bukti hasil rekaman CCTV, Jeffy terlihat dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok pemuda. Terjadi di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Pada Jumat, 4 Maret 2022. Pelaku diduga sebagai orang suruhan.

Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry Barata Lubis mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan sudah melaporkan secara resmi ke Polres Madina.

Terkait dengan kejadian tersebut, Dwi Heriyana Sekjen DPP LSM-BAKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme) angkat bicara, "Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras perilaku tidak terpuji tersebut. Jika benar dilatarbelakangi karena pemberitaan, kami tegaskan siapapun yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan yang ditulis wartawan, ada aturan mainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan main hakim sendiri, apalagi sampai ada tindakan kekerasan terhadap wartawan." Tegasnya.

"Siapapun yang berusaha membungkam wartawan sama halnya menutup akses masyarakat untuk mengetahui informasi sebenarnya. Karena tupoksi wartawan itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebagai hak asasi manusia untuk mengetahui. Maka wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers." Tambahnya.

Lebih lanjut, Sekjen LSM BAKKIN Dwi Heriyana menjelaskan. "Dalam UU Pers pasal 18 disebutkan tentang ketentuan pidana, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik (tugas wartawan) diancam pidana 2 tahun penjara atau denda 500 juta. Apalagi ini sampai mengeroyok dan menganiaya wartawan, sudah sangat fatal. Bisa dikenakan pasal berlapis." Paparnya.

"Negara kita negara hukum, tolong hormati hukum. Sudah bukan jamannya lagi main hakim sendiri dengan cara kekerasan. Silahkan klarifikasi gunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan yang ditulis wartawan. Dan jika media bersangkutan tidak melayani bisa mengadu kepada Dewan Pers. Begitu aturan mainnya." Tutupnya.

LSM BAKKIN berharap semoga pihak kepolisian bisa cepat segera menangkap para pelaku penganiayaan. (Red)

Popular Posts