Miliki Sabu 0,62 gram Seorang Warga Pemango Bener Meriah Ditangkap Polisi

Redelong-mediaadvokasi.id
Sosialisasi dan edukasi terus digencarkan oleh berbagai pihak tentang bahayanya narkoba, namun selaras dengan itu penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut terus saja dilaksanakan. 

Kali ini lagi-lagi warga Bener Meriah berinisial FA (30) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah, pria yang beralamat di Desa Pemango kecamatan Permata itu ditangkap di desa Simpang Utama kecamatan Bandar pada hari Selasa (8/3/2022).

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK saat dikonfirmasi melalui Iptu Sianturi SH selaku Kasatres Narkoba membeberkan kronologis kejadian bahwa Polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba disebuah bengkel yang ada di desa Simpang Utama kecamatan Bandar, kemudian tim bergerak kesana dan melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil ternyata benar informasi itu sehingga  pada pukul 15.00 WIB tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku yang sedang memaketkan narkotika jenis sabu didalam bengkel sepeda motor itu. 

Setelah dilakukan penggeladahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, 5 paket plastik transparan kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 unit HP dan uang senilai Rp. 450.000,-

Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga melakukan penggeledahan rumah tersangka di desa Pemango kecamatan Permata dan berhasil menemukan 9 bungkus narkotika jenis ganja seberat 5 ons. 

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Iptu Sianturi.(*)

Popular Posts